WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani dan asistennya (IM) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.
Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.
“(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.
“Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” ungkapnya.
Baca juga: Doktif Tegaskan Tidak Pernah Terlibat Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani
“Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” sambungnya.
Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik.
“Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” imbuhnya.
Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Polisi Periksa Belasan Saksi
Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Respons Nikita Mirzani
Wanita yang akrab disapa Niki itu menanggapi penetapan tersangkanya, lewat video yang diunggahnya ke media sosial.
“Aku mau ucapkan banyak terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal yang sudah support aku,” kata Nikita Mirzani dikutip Jumat (21/2/2025).
Niki juga mengucapkan selamat kepada orang-orang yang senang dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian,” ucapnya.
Akan tetapi, Nikita Mirzani tidak menanggapi lebih jauh terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Reza Gladys.
“Nanti ya, aku kerja dahulu. Nanti videonya dipasang di feed,” ujar Nikita Mirzani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini