TEMPO.CO, Jakarta – Sebagian nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan pembayaran polis yang tak kunjung selesai. Machril, perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, mendesak agar aset tindak pidana korupsi Jiwasraya yang disita oleh Kejaksaan Agung digunakan untuk menuntaskan kewajiban pembayaran polis mereka.
“Nasabah Jiwasraya ini masih menunggu pengembalian dana yang ada di Kejaksaan Agung, minta tolong Pak Presiden, gimana ini hanya tinggal sedikit lagi,” kata Machril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Sebanyak 70 nasabah pemegang polis Jiwasraya menolak program pengalihan polis atau restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya melalui pihak ketiga, yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Kewajiban pengembalian uang polis nasabah yang belum diselesaikan Jiwasraya mencapai Rp 217 miliar per 31 Desember 2024.
Sementara itu, menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nilai aset sitaan dalam perkara korupsi itu sebesar Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah dan bangunan.
Machril berpendapat aset sitaan itu merupakan hak nasabah sah Jiwasraya. “Saya sempat kemarin singgung nasabah sah Jiwasraya itu sebenarnya kami yang masih tinggal di Jiwasraya,” kata dia. Sementara itu, lanjut dia, nasabah yang sudah ikut restrukturisasi atau sudah pindah berarti sudah bukan nasabah Jiwasraya.
“Mereka bukan lagi nasabah Jiwasraya karena sudah punya kontrak baru dan penyelesaiannya juga di luar, bukan di Jiwasraya,” ujar dia lagi.
Lebih jauh, Machril menilai penuntasan pembayaran polis Jiwasraya ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara. Seperti yang diketahui, perusahaan asuransi yang telah berusia 165 tahun ini mengalami masalah keuangan serius yang terungkap sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar termasuk ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
OJK mencabut izin usaha perusahaan milik negara Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan sejak pencabutan izin ini, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan asuransi itu.
“PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat,” kata Asep dalam keterangan resmi OJK, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Kemudian, perusahaan diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Tak hanya itu, perusahaan negara yang sudah berdiri sejak 1859 ini juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan, serta membentuk tim likuidasi. OJK juga mewajibkan Jiwasraya untuk melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Asep menuturkan, merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.
Pilihan Editor: Rencana Pemanfaatan Lahan Koruptor untuk Perumahan Dikritik, Maruarar Sirait: Ada yang Sudah Siap