Mulai Tahun Ini! Tilang Poin Mulai Diberlakukan, Patuhi Aturan atau SIM Bisa Dicabut

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (Humas Polri)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (Humas Polri)

RAGAMUTAMA.COM – Mulai tahun ini, sistem tilang poin akan diberlakukan, yang akan membuat pengendara semakin berhati-hati di jalan raya.

Aturan ini merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum lalu lintas, di mana setiap pengendara diwajibkan untuk menjaga “poin” pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Setiap pelanggaran yang dilakukan akan mengurangi jumlah poin, dan jika poin habis dalam satu tahun, SIM bisa dicabut.

Penerapan sistem ini pertama kali disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, yang menjelaskan bahwa aturan baru ini diberi nama Traffic Attitude Record Report.

Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera kepada pengendara yang sering melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga :  Laporan Penetapan Biaya Haji 2025, Penurunan Biaya Tanpa Mengurangi Kualitas Layanan

Dalam sistem ini, pengendara yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin di awal tahun. Setiap pelanggaran, tergantung tingkat keseriusannya, akan mengurangi poin tersebut.

Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat bisa mengurangi hingga lima poin.

Jika poin yang dimiliki pengendara habis, maka SIM mereka akan dicabut untuk sementara waktu, bahkan bisa diblokir secara permanen dalam kasus tertentu.

Misalnya, jika pengendara terlibat kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, mereka langsung kehilangan 12 poin. Bahkan tindakan tabrak lari bisa berujung pada pencabutan SIM secara permanen.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Polri juga telah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tekankan Alokasi Anggaran Jabar Perlu Prioritas, Banyak Belanja Tak Penting yang Harus Dievaluasi

Sehingga, setiap kali seseorang mengajukan permohonan SKCK, riwayat pelanggaran lalu lintas mereka akan tercatat secara otomatis. Sistem tilang poin ini juga akan berlaku untuk pelanggaran yang terdeteksi oleh tilang elektronik (ETLE), bukan hanya pelanggaran manual di jalan.

Dengan penerapan sistem tilang berbasis poin ini, diharapkan pengendara semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan lebih berhati-hati dalam berkendara. Jika sistem ini efektif, bukan tidak mungkin jumlah pelanggaran lalu lintas akan menurun dan keselamatan di jalan akan meningkat.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Tekankan Alokasi Anggaran Jabar Perlu Prioritas, Banyak Belanja Tak Penting yang Harus Dievaluasi
Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi dan Hentikan Pemborosan dalam Pemerintahan
Menag RI Dorong Saudi Tambah Petugas Haji dan Bebaskan Bea Masuk Masyair untuk Jemaah Indonesia
Urus SKCK Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Superapps Presisi Polri, Begini Caranya!
Lebih dari 17.000 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Proses Sanggah Dibuka hingga 15 Januari
Polda Kepri Tangani Darurat Tanah Longsor di Tiban Koperasi Batam
Kereta Api Baru di Gapeka 2025, Pilihan Perjalanan Lebih Banyak dan Waktu Lebih Cepat
Dedi Mulyadi: ‘Tidak Perlu Mobil Dinas Baru, Fokuskan Anggaran untuk Rakyat’

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:10 WIB

Dedi Mulyadi Tekankan Alokasi Anggaran Jabar Perlu Prioritas, Banyak Belanja Tak Penting yang Harus Dievaluasi

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:20 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi dan Hentikan Pemborosan dalam Pemerintahan

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:10 WIB

Menag RI Dorong Saudi Tambah Petugas Haji dan Bebaskan Bea Masuk Masyair untuk Jemaah Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:53 WIB

Urus SKCK Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Superapps Presisi Polri, Begini Caranya!

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:36 WIB

Lebih dari 17.000 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Proses Sanggah Dibuka hingga 15 Januari

Berita Terbaru

Ekonomi China Tumbuh 5% pada 2024 Berkat Kebijakan Stimulus (Freepik)

Ekonomi

Ekonomi China Tumbuh 5% pada 2024 Berkat Kebijakan Stimulus

Sabtu, 18 Jan 2025 - 14:23 WIB