RAGAMUTAMA.COM – Kini, kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung melalui gadget pribadi.
Pemerintah telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang kini hadir dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur standar perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik, serta penyelenggaraan IKD.
IKD merupakan inovasi terbaru yang menggantikan e-KTP dalam format digital. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses identitas resmi mereka langsung dari smartphone.
Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Keunggulan utama IKD meliputi pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan, penyederhanaan layanan publik, serta pencegahan pemalsuan dan kebocoran data pribadi.
Selain berfungsi sebagai bukti identitas digital, aplikasi ini juga menyediakan berbagai fitur seperti data keluarga, dokumen penting, tanda tangan elektronik, serta pemantauan pelayanan publik.
IKD juga memiliki perlindungan tambahan dengan fitur pencegahan tangkap layar, yang membantu mengurangi risiko penyalahgunaan data.
Ke depannya, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, karena informasi tersebut sudah terintegrasi langsung dalam smartphone.
Langkah-langkah Membuat IKD:
- Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
- Masukkan data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu lakukan verifikasi.
- Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition) untuk identifikasi.
- Scan QR Code yang diberikan oleh Kantor Dukcapil.
- Aktivasi aplikasi melalui kode yang dikirim ke email yang terdaftar.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Syarat untuk Membuat IKD:
- Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
- Email yang aktif.
- Smartphone berbasis Android atau iOS.
Perlu dicatat, proses pendaftaran IKD harus dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil, karena pendaftaran ini melibatkan verifikasi ketat melalui teknologi face recognition.
Dengan hadirnya IKD, masyarakat dapat menikmati kemudahan akses identitas pribadi secara digital dan lebih aman. (Humas Pemkot Bandung)