Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) dalam Waktu dekat. 

Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini pemerintah masih merancang draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya kini masih menunggu terbitnya beleid yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan UU 2SK tersebut.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran: 455 Ribu Kendaraan Padati 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga

Adapun, pembahasan draf PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut menjadi domain Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. 

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. 

Baca Juga :  Jelajahi Pulau Bali, AHM Ajak Jurnalis Rasakan Tangguhnya PCX 160 RoadSync

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan,” ujar Ogi, Senin (3/2).

Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance). 

Berita Terkait

GP Bahrain Kacau: Gangguan Transponder Bikin Balapan F1 Semakin Sengit!
Arus Balik Lebaran: 455 Ribu Kendaraan Padati 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga
Warga AS Buru Mobil Baru Hindari Kenaikan Tarif 25 Persen
Mending Main Aman, Pakar Ingatkan Bahaya Membawa Muatan Berlebih di Mobil
Bentuknya Kecil Jangan Asal Ganti, Bisa Kebakaran Kalau Beda Warna Beda Ukuran
Mobil Bekas Honda Mobilio Cocok Untuk Mudik Bersama Keluarga, Segini Harganya
Merinding, di Bawah Air Yang Tenang Ini Teronggok Toyota Avanza Hitam, Begini Ceritanya
Ini Pengaruh Ban Rolling Resistance Rendah Pada Mobil Listrik

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:16 WIB

GP Bahrain Kacau: Gangguan Transponder Bikin Balapan F1 Semakin Sengit!

Kamis, 3 April 2025 - 20:43 WIB

Arus Balik Lebaran: 455 Ribu Kendaraan Padati 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga

Rabu, 2 April 2025 - 20:03 WIB

Warga AS Buru Mobil Baru Hindari Kenaikan Tarif 25 Persen

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:45 WIB

Mending Main Aman, Pakar Ingatkan Bahaya Membawa Muatan Berlebih di Mobil

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:55 WIB

Bentuknya Kecil Jangan Asal Ganti, Bisa Kebakaran Kalau Beda Warna Beda Ukuran

Berita Terbaru

finance

Bank DKI Mantap IPO Tahun Ini: Target Dana Terungkap!

Rabu, 16 Apr 2025 - 16:03 WIB