Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) dalam Waktu dekat. 

Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini pemerintah masih merancang draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya kini masih menunggu terbitnya beleid yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan UU 2SK tersebut.

Baca Juga :  KAI: KA Batara Kresna Baru Jurusan Solo-Wonogiri Beroperasi dengan Kereta Diesel Kelas 1, Tiket Tetap Rp 4.000

Adapun, pembahasan draf PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut menjadi domain Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

Baca Juga: Pengamat: Penerbitan Berbagai Regulasi Jadi Upaya OJK Benahi Industri Perasuransian

 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. 

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. 

Baca Juga :  Uang Rp 700 Ribu Bisa Dapat Motor Bebek Legendaris, Ada STNK dan BPKB

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan,” ujar Ogi, Senin (3/2).

Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance). 

Berita Terkait

Mobil Listrik Hyundai Ioniq 9 Resmi Dijual di Korea Selatan
Mobil Listrik VinFast VF 3 Tepergok Lakoni Uji Coba di Indonesia
Ragam Mobil Pilihan Bakal Menghiasai Gelaran Otomotif IIMS 2025
Uang Rp 700 Ribu Bisa Dapat Motor Bebek Legendaris, Ada STNK dan BPKB
Bukti Singapura Negara Mewah,Truk Pengangkut Sampahnya Saja Pakai Mercedes-Benz,Turis Takjub
KAI: KA Batara Kresna Baru Jurusan Solo-Wonogiri Beroperasi dengan Kereta Diesel Kelas 1, Tiket Tetap Rp 4.000
Suzuki Smash Jadi Motor Murah Meriah Dilelang Rp 700 Ribuan Dokumen Komplet Pajak 2025, Buruan Bawa Pulang
Intip Koleksi Motor Sultan Andara, Termurah Ada 2-Tak Tahun 2003

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:07 WIB

Mobil Listrik Hyundai Ioniq 9 Resmi Dijual di Korea Selatan

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:47 WIB

Mobil Listrik VinFast VF 3 Tepergok Lakoni Uji Coba di Indonesia

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:47 WIB

Ragam Mobil Pilihan Bakal Menghiasai Gelaran Otomotif IIMS 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:07 WIB

Uang Rp 700 Ribu Bisa Dapat Motor Bebek Legendaris, Ada STNK dan BPKB

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:49 WIB

Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL

Berita Terbaru

finance

Bunga Tinggi Bank Digital Tak Goyah saat BI Rate Dipangkas

Kamis, 6 Feb 2025 - 11:36 WIB

politics

Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Ketahui Aturan dan Besarannya

Kamis, 6 Feb 2025 - 11:36 WIB