JAMBI, KOMPAS.com – Seorang wanita berinisial W ditangkap polisi karena menipu puluhan orang dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.
Korban diperdaya dengan iming-iming keuntungan 30-47 persen dalam setiap transaksi.
Modus penipuan dilakukan melalui pinjaman Shopee PayLater dan dana talangan.
“Kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Penipuan Skema Ponzi, Perempuan di Jambi Tipu 32 Orang Lewat Aplikasi
Ia menuturkan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.
Dikatakannya, korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan sebesar 30-40 persen setiap kali transaksi.
“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.
Manang menyebutkan pelaku mengajak korban untuk melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee PayLater dan menerangkan bahwa pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko online yang dikirimnya.
“Pada saat tersebut, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 hingga 40 persen,” kata dia.
Pinjaman itu dalam kurun waktu 14-25 hari telah menjadi dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.
Baca juga: Istri Polisi Jambi Otak Penipuan Gestun Fiktif Rp 4,8 Miliar, Korbannya Puluhan Orang
Dari pinjaman Shopee korban, yang kemudian diputar untuk dana talangan, akan menghasilkan pundi-pundi uang berupa cashback setiap transaksi yang dilakukan tersangka.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan surat palsu.