Modus “Paylater”, Wanita Ini Tipu Puluhan Orang Rp 4,5 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang wanita berinisial W ditangkap polisi karena menipu puluhan orang dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.

Korban diperdaya dengan iming-iming keuntungan 30-47 persen dalam setiap transaksi.

Modus penipuan dilakukan melalui pinjaman Shopee PayLater dan dana talangan.

“Kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Penipuan Skema Ponzi, Perempuan di Jambi Tipu 32 Orang Lewat Aplikasi

Ia menuturkan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga :  Syarat Daftar Beasiswa Maudy Ayunda 2025 dan Link Pendaftaran Lengkap Benefitnya

Dikatakannya, korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan sebesar 30-40 persen setiap kali transaksi.

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Manang menyebutkan pelaku mengajak korban untuk melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee PayLater dan menerangkan bahwa pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko online yang dikirimnya.

“Pada saat tersebut, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 hingga 40 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Pandu Sjahrir soal Jabatannya di Danantara: Tunggu Tanggal Mainnya

Pinjaman itu dalam kurun waktu 14-25 hari telah menjadi dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

Baca juga: Istri Polisi Jambi Otak Penipuan Gestun Fiktif Rp 4,8 Miliar, Korbannya Puluhan Orang

Dari pinjaman Shopee korban, yang kemudian diputar untuk dana talangan, akan menghasilkan pundi-pundi uang berupa cashback setiap transaksi yang dilakukan tersangka.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan surat palsu.

Berita Terkait

Cantiknya Arumi Bachsin saat Dampingi Emil Dardak Dilantik Jadi Wagub Jatim, Anggun dalam Balutan Kebaya Putih
Harga Minyak Mentah Naik Jumat (21/2) Pagi, Brent ke US$76,64 dan WTI ke US$72,65
Harga Tembus Rp 1,7 Juta per Gram, Antam (ANTM) Ungkap Produk Emas Terlaris
PT Timah Diminta Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Tambang
PT Sanken Argadwija: Pabrik Tutup di Cikarang Bukan Bagian dari Kami
Pabrik Sanken akan Berhenti Beroperasi, Kemenperin Sebut Bukan Produsen Elektronik
10 Kota Terbaik untuk Digital Nomad & Perkiraan Biaya Hidup
Profil Lucky Air, Maskapai China yang Buka Penerbangan Dari dan Menuju Manado

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:06 WIB

Cantiknya Arumi Bachsin saat Dampingi Emil Dardak Dilantik Jadi Wagub Jatim, Anggun dalam Balutan Kebaya Putih

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:47 WIB

Harga Minyak Mentah Naik Jumat (21/2) Pagi, Brent ke US$76,64 dan WTI ke US$72,65

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:47 WIB

Harga Tembus Rp 1,7 Juta per Gram, Antam (ANTM) Ungkap Produk Emas Terlaris

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

PT Timah Diminta Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Tambang

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

PT Sanken Argadwija: Pabrik Tutup di Cikarang Bukan Bagian dari Kami

Berita Terbaru

politics

Apakah Pramono Ikut Retreat di Magelang? Ini Kata Rano Karno

Jumat, 21 Feb 2025 - 12:07 WIB