Modus “Paylater”, Wanita Ini Tipu Puluhan Orang Rp 4,5 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, RAGAMUTAMA.COM – Seorang wanita berinisial W ditangkap polisi karena menipu puluhan orang dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.

Korban diperdaya dengan iming-iming keuntungan 30-47 persen dalam setiap transaksi.

Modus penipuan dilakukan melalui pinjaman Shopee PayLater dan dana talangan.

“Kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).

Ia menuturkan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga :  Harga Emas Melesat: Masyarakat Serbu Toko Emas Pasca Lebaran!

Dikatakannya, korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan sebesar 30-40 persen setiap kali transaksi.

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Manang menyebutkan pelaku mengajak korban untuk melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee PayLater dan menerangkan bahwa pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko online yang dikirimnya.

“Pada saat tersebut, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 hingga 40 persen,” kata dia.

Baca Juga :  [HOAKS] Jusuf Hamka Bagikan Rp 56 Juta Lewat WhatsApp

Pinjaman itu dalam kurun waktu 14-25 hari telah menjadi dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

Dari pinjaman Shopee korban, yang kemudian diputar untuk dana talangan, akan menghasilkan pundi-pundi uang berupa cashback setiap transaksi yang dilakukan tersangka.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan surat palsu.

Berita Terkait

Dolar AS Menguat: Investor Indonesia Pantau Ketat Sinyal The Fed!
Laris Manis! Warga Serbu Emas Antam: Investasi Aman Masa Depan
IHSG Menguat di Awal Sesi, Ikuti Tren Positif Bursa Asia?
BUMN: Penopang Utama dan Daya Tarik Investasi Pasar Saham?
Kapitalisasi Pasar BEI Berubah: BBCA Ungguli BREN, Analis Beri Rekomendasi Saham
IHSG Berpotensi Naik Turun: Analisis Saham BSDE, SIDO, BRPT Terbaru
Pramono Anung Rombak Bank DKI: Direktur IT Dicopot, Rebranding & IPO Disiapkan
Cicil Emas vs Gadai Emas BSI: Mana Lebih Untung?

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 09:39 WIB

Dolar AS Menguat: Investor Indonesia Pantau Ketat Sinyal The Fed!

Rabu, 16 April 2025 - 09:35 WIB

Laris Manis! Warga Serbu Emas Antam: Investasi Aman Masa Depan

Rabu, 16 April 2025 - 09:31 WIB

IHSG Menguat di Awal Sesi, Ikuti Tren Positif Bursa Asia?

Rabu, 16 April 2025 - 09:11 WIB

BUMN: Penopang Utama dan Daya Tarik Investasi Pasar Saham?

Rabu, 16 April 2025 - 08:39 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Berubah: BBCA Ungguli BREN, Analis Beri Rekomendasi Saham

Berita Terbaru

society-culture-and-history

9 Patung Yesus Tertinggi di Dunia: Salah Satunya Megah Berdiri di Indonesia!

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:47 WIB

finance

IHSG Menguat di Awal Sesi, Ikuti Tren Positif Bursa Asia?

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:31 WIB