TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) BupatiTana Tidung 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 1 Said Agil-Hendrik. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tana Tidung 2024 tetap berlaku sesuai dengan penetapan KPU Tana Tidung bahwa Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Terpilih 2024 Paslon nomor urus 2 Ibrahim Ali-Sabri.
Putusandisampaikan dalam sidang pleno pengucapan putusan MK di Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan konstitusi permohonan pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan MK adalah mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan calon bupati petahana, Ibrahim Ali, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan ambang batas pengajuan sengketa sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemohon memperoleh 8.547 suara, sedangkan pihak terkait mendapatkan 8.982 suara. Selisih suara sebesar 439 atau 2,5 persen dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke MK.
Baca juga: Irwan Sabri-Hermanus Ditetapkan jadi Kepala Daerah Terpilih, KPU Nunukan Serahkan SK ke DPRD Esok
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/2/2025), Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati nomor urut 2 yang juga petahana melakukan mutasi ASN sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilkada. Selain itu, Pemohon menuding adanya penyalahgunaan dana desa oleh petahana untuk kepentingan pemenangan.
Namun, BawasluTana Tidung melalui anggotanya, Dika Ramdhani, menyatakan setelah dilakukan penelusuran, laporan tersebut diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran administrasi.
“Bawaslu Tana Tidung tidak menemukan adanya pelanggaran dalam dugaan penyalahgunaan dana desa maupun mutasi ASN yang dilakukan oleh petahana,” ungkap Dika.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Tana Tidung 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
(*)
Penulis : Rismayanti