Ragamutama.com – , Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Kejadian ini menimbulkan kebingungan publik, mengingat sepeda motor tersebut telah lama dimiliki Ridwan Kamil dan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2017.
Klarifikasi terkait penyitaan tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.
Berikut rincian fakta yang terungkap:
Ridwan Kamil mencantumkan lima sepeda motor dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK. Salah satunya adalah Royal Enfield Classic 500 berwarna hijau, senilai Rp 78 juta, yang ia peroleh pada tahun 2017.
Daftar tersebut juga mencakup Vespa Matic tahun 2022 (Rp 41 juta), Honda Beat, Kawasaki W175, dan Honda CBR 2019. Semua kendaraan tersebut tercatat sebagai “hasil sendiri” dan tergabung dalam total harta bergerak senilai Rp 22,7 miliar yang dilaporkan Ridwan Kamil kepada KPK.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penyitaan motor Royal Enfield terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Meskipun Ridwan Kamil memiliki beberapa kendaraan, KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield. Menariknya, motor yang disita berwarna hitam, berbeda dengan motor Royal Enfield hijau yang biasa digunakan Ridwan Kamil. Kedua motor tersebut tampaknya sama tipenya, namun berbeda warna. Royal Enfield hijau terdaftar dengan pelat nomor D 4405 ACB, sementara motor yang disita KPK tidak memiliki pelat nomor.
“Penyitaan barang bukti oleh penyidik selalu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” tegas Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat, 25 April 2025, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam, yang kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Pemilik Terdaftar Berbeda
Menurut Tessa, sepeda motor Royal Enfield yang disita terdaftar atas nama orang lain, namun identitas pemilik tersebut belum dapat diungkapkan.
“Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK,” ujarnya.
Selain Royal Enfield, KPK juga menyita satu unit mobil dari rumah Ridwan Kamil, namun jenis dan mereknya tidak diungkapkan.
Dalam LHKPN Februari 2024, Ridwan Kamil melaporkan kepemilikan dua mobil: Hyundai Santa Fe tahun 2017 dan Wuling CVT Listrik tahun 2022.
Secara keseluruhan, penyidik KPK menyita 26 unit kendaraan dalam perkara ini, termasuk satu Mitsubishi Pajero, satu Toyota Innova Zenix Hybrid, satu Toyota Avanza, satu sepeda motor Yamaha NMAX, dan satu motor Royal Enfield. Dua unit di antaranya berasal dari Ridwan Kamil: satu motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition hitam dan satu kendaraan roda empat.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK menetapkan lima tersangka: Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; dan Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pilihan Editor: Bisakah Pembentukan Opini Masuk Pasal Perintangan Penyidikan