Ragamutama.com, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyoroti dampak negatif judi online terhadap daya beli masyarakat. Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aliran dana ke sektor perjudian online mencapai angka fantastis, yaitu Rp900 triliun per tahun.
Maman menjelaskan bahwa pengeluaran untuk judi online secara langsung mengurangi daya beli masyarakat. Ia mencontohkan, “Bayangkan jika seseorang menerima kiriman uang Rp2 juta dari orang tuanya, lalu menghabiskan Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk judi online. Otomatis, daya belinya berkurang,” ujar Maman saat ditemui di kediamannya di Tangerang Selatan, Rabu, 2 April 2025.
Maman optimistis tren judi online yang menurun berkat upaya pemerintah dalam menertibkannya akan berdampak positif pada peningkatan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, penurunan daya beli masyarakat terlihat dari deflasi yang terjadi pada awal 2025. Deflasi pada Februari lalu tercatat sebesar 0,1 persen secara tahunan, angka terendah sejak Januari 2000 (1,1 persen). Survei Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa kekurangan lapangan kerja menjadi salah satu penyebab menurunnya keyakinan konsumen.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan signifikan perputaran uang untuk judi online dalam tiga tahun terakhir. Hal ini teridentifikasi dari laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, memaparkan data perputaran uang judi online yang terdeteksi PPATK: Rp57 triliun (2021), Rp81 triliun (2022), Rp327 triliun (2023), dan mencapai Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. “Ini disampaikan dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu, 15 Juni 2024,” kata Natsir.
Dede Leni Mardianti dan Ade Ridwan berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kembali Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.836.000 per Gram