Menteri Nusron Batalkan 50 Sertifikat di Pagar Laut, Bagaimana 200 Sisanya?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan.

Kementerian menemukan 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.

PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023. Saham Perusahaan tercatat dimiliki oleh dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang memiliki masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp2,5 miliar.

Ada dua pimpinan yang tercatat menduduki jabatan di Perseroan, yaitu Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris.

PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.

Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, dengan masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.

Untuk pengurus, tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; serta Freddy Numberi sebagai komisaris

Baca Juga :  Cermati Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham EBT di tengah Beragam Sentimen

Bagaimana dengan nasib 200-an sertifikat lainnya? Menurut Menteri Nusron mengatakan bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di pagar laut di Tangerang, Banten, masih bisa bertambah.

“Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” ucap Nusron di Tangerang, Jumat lalu, 24 Januari 2025.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” katanya.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu,” ucapnya.

Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.

“Yang jelas secara faktual materiil, tadi kami lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Betul ‘kan? Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.

Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin. Hal ini mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya relatif cukup banyak sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.

Baca Juga :  Intip Saham yang Banyak Dibuang Asing pada Perdagangan Akhir Pekan Saat IHSG Rebound

“Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini ‘kan kami bekerja baru hari Senin. Ini tidak bisa satu-satu, tetapi ini prosesnya kami lalui. Jadi, jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang kami anggap cacat hukum maupun cacat materiel,” kata dia.

Sertifikat yang Dibatalkan Belum Bertambah

Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menemukan ada 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di pagar laut tersebut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dia mengatakan bahwa dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

“Sementara ini dari 263 SHGB dan 17 SHM, yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, kita masih on process, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis empat hari,” kata Nusron.

Dia juga menjelaskan, bahwa bidang yang berada di luar garis pantai tidak bisa diterbitkan sertifikat sebab termasuk kategori common property.

“Sementara yang masuk di dalam garis pantai itu masuk namanya private property. Ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa disertifikatkan. Nah terus yang masuk di dalam common property, mau tidak mau kita batalkan,” ujarnya.

Pilihan Editor Fitra Kritik Defisit Anggaran di Riau: Akibat Ketergantungan Transfer Dana dari Pusat

Berita Terkait

Muslim Terbesar, Indef Minta Potensi Pasar Keuangan Syariah Digali
Pasar Sekunder: Pengertian, Pelaku Pasar, dan Jenis Perdagangannya
Wall Street Naik Terdorong Kenaikan Saham Apple, Data Inflasi Sesuai Ekspektasi
Aset Kripto dan Saham AS Bertahan dari Tekanan Usai Fed Tahan Suku Bunga
Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 650,61 Triliun di 2024, Cek Faktor Pendorongnya
Cermati Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham EBT di tengah Beragam Sentimen
Deretan Saham Melejit Lebih dari 100% Sepanjang Januari 2025 saat IHSG Lesu
BBRI dan BBCA Banyak Diborong, Cek Saham Favorit Asing di Akhir Pekan, Jumat (31/1)

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:06 WIB

Muslim Terbesar, Indef Minta Potensi Pasar Keuangan Syariah Digali

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pasar Sekunder: Pengertian, Pelaku Pasar, dan Jenis Perdagangannya

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:37 WIB

Wall Street Naik Terdorong Kenaikan Saham Apple, Data Inflasi Sesuai Ekspektasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:09 WIB

Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 650,61 Triliun di 2024, Cek Faktor Pendorongnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:09 WIB

Cermati Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham EBT di tengah Beragam Sentimen

Berita Terbaru

shopping

Barang Ternama: Pengertian, Ciri-Ciri dan Tingkatannya

Jumat, 31 Jan 2025 - 23:37 WIB

politics

Pemindahan ASN ke IKN Terdampak Efisiensi Anggaran?

Jumat, 31 Jan 2025 - 23:17 WIB