Menteri KKP: Pemasang Pagar Laut di Tangerang Bukan Perusahaan, Pelaku Disanksi Rp 48 Miliar

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya mengungkap hasil akhir dari penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Trenggono menyebut pemasang pagar laut tersebut bukanlah perusahaan melainkan perorangan.

KKP menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab dalam kasus ini. Dua orang tersebut yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, dan bawahannya yang berinisial T.

“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan berlaku,” kata Trenggono saat rapat bersama Komisi IV DPR RI di Komple Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp 48 miliar. Perhitungan ini disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang keduanya bangun. Selain itu, ia mengklaim penyelidikan telah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan dalam setiap langkahnya KKP telah melibatkan Kepolisian.

Baca Juga :  Kala Ahmad Dhani dan Once Dadakan Diminta Nyanyi di Rapat Komisi X DPR Bahas Kesejahteraan Guru

“Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi,” kata dia.

Dia tidak menjelaskan lebih detail terkait proses penyelidikan yang dilakukannya. Ia juga tidak menyinggung jumlah saksi maupun proses lainnya, termasuk PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang sempat ditenggarai sebagai pemilik pagar laut lantaran memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan tersebut. Padahal, sebelumnya KKP sempat mengatakan akan memeriksa dua perusahaan tersebut namun alamat keduanya tak juga ditemukan.

“Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu gitu,” ujar Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga Dedi Irawan kepada Tempo, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga :  SBY Ungkap 80 Persen Kesamaan Pandangan dengan Prabowo Soal Tarif Trump

“Ketika ditemui pun sesuai alamat yang ada di AHU, kita tidak ditemukan perusahaan itu,” kata dia lagi.

Sebagai informasi, pada awal Januari lalu, ramai di media sosial tentang penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilo meter di laut Tangerang, Banten. Saat itu, pemerintah daerah maupun KKP Tidak mengetahui pemilik pagar tersebut. Dalam prosesnya, pada 22 Januari 20225, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KKP untuk membongkar pagar yang diduga telah menghambat aktivitas para nelayan.

Pilihan Editor: Hiruk Pikuk Pagar Laut hingga Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terbaru

finance

5 Ide Bisnis Foto Prewedding Unik dan Menguntungkan

Rabu, 16 Apr 2025 - 01:15 WIB