RAGAMUTAMA.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa konsep baru mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dalam pembahasan dan belum ada keputusan final.
Meski ada kabar terkait penghapusan sistem zonasi, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bisa dipastikan.
“Keputusan terkait PPDB belum final. Kami sudah menyampaikan kepada Presiden, namun beliau mendelegasikan keputusan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pak Prasetyo Hadi,” ujar Abdul Mu’ti selepas menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Menurutnya, meskipun sudah ada pembicaraan tentang perubahan dalam sistem PPDB, khususnya mengenai kemungkinan penghapusan zonasi, keputusan akhir masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak terkait.
“Kami berharap keputusan dapat segera diambil. Mengingat waktu pendaftaran siswa baru sudah dekat, hal ini sangat penting untuk koordinasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tambahnya, sambil menekankan pentingnya ketegasan keputusan dalam waktu dekat.
Sebagai bagian dari upaya besar untuk menyederhanakan dan meningkatkan sistem pendidikan Indonesia, Abdul Mu’ti juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menghapus istilah “zonasi” dan “ujian” dari sistem pendidikan dasar dan menengah. Ini merupakan langkah menuju pembaruan yang lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan di era modern.
“Kata ‘zonasi’ dan ‘ujian’ akan dihapuskan. Kami akan menggantinya dengan sistem yang lebih berbasis pada kompetensi dan kemampuan siswa,” jelas Abdul Mu’ti dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih fleksibel, adil, dan fokus pada pengembangan potensi setiap individu siswa.
Salah satu perubahan penting yang disoroti adalah penghapusan sistem zonasi dalam PPDB. Sebelumnya, sistem zonasi diberlakukan untuk menentukan penerimaan siswa berdasarkan kedekatannya dengan sekolah.
Ke depan, sistem ini akan digantikan dengan pendekatan yang lebih adil, yang lebih memperhatikan kebutuhan dan kemampuan siswa, bukan hanya lokasi geografis.
Langkah ini bertujuan untuk memberi peluang yang lebih merata bagi semua siswa, tanpa terhalang oleh faktor tempat tinggal atau latar belakang sosial-ekonomi.
Dengan demikian, setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas, sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Tak hanya sistem PPDB, Abdul Mu’ti juga mengungkapkan perubahan dalam evaluasi pendidikan, yang mencakup penghapusan Ujian Nasional (UN) seperti yang ada selama ini.
UN akan digantikan dengan sistem evaluasi berbasis kompetensi dan keterampilan siswa.
Sistem Ujian Nasional yang baru ini direncanakan mulai diterapkan pada November 2025 untuk siswa SMA, SMK, dan MA.
Evaluasi berbasis kompetensi akan lebih mengutamakan kemampuan analitis dan kreativitas siswa daripada sekadar menghafal materi pelajaran.
Dengan reformasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, lebih fleksibel, dan mampu menghasilkan generasi yang siap menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.