Menaker: PP 6/2025 Hadir untuk Merespons Industri Lesu & PHK

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 merupakan respons pemerintah dalam menanggapi munculnya fenomena pemutusan lapangan kerja (PHK) di masyarkat. Yassierli menilai, fenomena PHK terjadi akibat penurunan daya saing industri.

“Ya itu salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman yang memang (karena) banyak hal, yang kemudian ketika industri kita turun, ada yang kemudian kena PHK dan seterusnya,” ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemerintah menerbitkan PP 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP itu mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

Baca Juga :  Bappenas Berencana Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Namun, Yassierli menghimbau masyarakat untuk tidak mengsalahartikan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa naiknya nominal JKP bukan berarti ada indikasi PHK akan semakin meningkat.

“Enggak lah (pertanda PHK akan meningkat), jangan dipahami seperti itu. Itu adalah bentuk kepedulian kita,” jawabnya.

Dia pun berharap melalui PP tersebut maka para korban PHK dapat memanfaatkan JKP untuk melakukan upskilling, reskilling, atau bahkan menjadi modal untuk berwirausaha.

“Dan itu kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian jadi wirausaha yang baru,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang diteken pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Ragam Reaksi Kepala Daerah soal Efisiensi Anggaran

PP Nomor 37 Tahun 2021 merinci manfaat uang tunai yang diterima korban PHK paling banyak selama enam bulan, dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Adapun besaran maksimal atau batas atas upah tersebut adalah Rp5 juta.

Di PP Nomor 6 Tahun 2025, nominal manfaat JKP berupa uang tunai bagi korban PHK ditambah menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan dengan batas atasnya tetap Rp5 juta.

Baca juga:

  • Prabowo Jamin Korban PHK Kini Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
  • Dampak Efisiensi Anggaran 2025, dari PHK Hingga Potong Beasiswa

Berita Terkait

HASTO Sudah Dipenjara,Kapan Connie Bakrie Bongkar Video Skandal Petinggi Negara? Cuma Omong Kosong?
LIB Prihatin Kerusuhan Sudah Mengkristal di Liga Indonesia, Pesimis Aturan Larangan Suporter Away Dihapus
Prabowo Ngobrol 6 Jam Bareng Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Strategis
Sosok dan Harta Setyo Wahono Bupati Bojonegoro yang Dilantik Prabowo,Kekayaan Tembus Rp 24 Miliar
Tagar Kabur Aja Dulu, Zulhas: Itu Bentuk Kecintaan terhadap Negara
PROFIL Kepala Daerah Termuda Vinanda Prameswati Curi Perhatian,Anak Perwira Polisi Polda Jawa Timur
Poster-poster Tuntut Keadilan dalam Aksi Indonesia Gelap di Yogyakarta
Sosok dan Harta Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi yang Dilantik Prabowo,Tak Memiliki Sepeda Motor

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:17 WIB

HASTO Sudah Dipenjara,Kapan Connie Bakrie Bongkar Video Skandal Petinggi Negara? Cuma Omong Kosong?

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:17 WIB

LIB Prihatin Kerusuhan Sudah Mengkristal di Liga Indonesia, Pesimis Aturan Larangan Suporter Away Dihapus

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:37 WIB

Prabowo Ngobrol 6 Jam Bareng Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:36 WIB

Sosok dan Harta Setyo Wahono Bupati Bojonegoro yang Dilantik Prabowo,Kekayaan Tembus Rp 24 Miliar

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:17 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu, Zulhas: Itu Bentuk Kecintaan terhadap Negara

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB