Ragamutama.com, Jakarta – Kabar baik bagi para konsumen Meikarta! Mulyansari, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengumumkan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pengembang proyek Meikarta, akan bertanggung jawab penuh atas ganti rugi bagi para konsumen yang dirugikan. Konsumen akan diberikan pilihan antara menerima unit pengganti atau pengembalian dana, sesuai dengan preferensi masing-masing.
Menurut Mulyansari, PT MSU, yang merupakan entitas anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk., telah mencapai kesepakatan untuk membayar ganti rugi secara penuh kepada seluruh konsumen yang terdampak. “Kesepakatan yang dicapai adalah full (refund), sesuai dengan jumlah yang telah mereka bayarkan. Berapa pun yang telah dibayarkan, itulah yang akan mereka klaim dari pihak Lippo,” jelasnya saat ditemui di Kementerian PKP, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 10 April 2025.
Lebih lanjut, Mulyansari menegaskan bahwa pihak pengembang memiliki komitmen kuat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para konsumen. Menurutnya, sudah sepantasnya konsumen menerima hak-hak mereka yang seharusnya.
“Insyaallah (pengembang) sanggup dan berkomitmen untuk memenuhi semua tuntutan konsumen, karena ini adalah hak mereka. Inilah yang sedang kami usahakan saat ini,” tambahnya.
Mulyansari berharap agar proses penyelesaian masalah ini dapat berjalan dengan cepat dan efisien. Ia mengungkapkan bahwa telah disepakati batas waktu selama empat bulan untuk menuntaskan persoalan ini.
“Semoga saja prosesnya tidak memakan waktu terlalu lama. Oleh karena itu, harus ada batas waktu yang jelas. Kami memberikan mereka waktu yang tidak terlalu lama, yaitu empat bulan,” ujarnya.
Sebanyak 26 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), yang diketuai oleh Yosafat Erland, menaruh harapan besar agar kerugian yang mereka derita dapat segera dikompensasi.
“Tentu saja harapan kami adalah agar kami segera menerima hak-hak kami yang memang seharusnya kami dapatkan,” kata Yosafat di Kementerian PKP.
Total kerugian yang dialami oleh 26 konsumen tersebut mencapai angka Rp 4,5 miliar. Yosafat mengungkapkan bahwa sebagian besar konsumen lebih memilih pengembalian dana daripada menerima unit apartemen sebagai kompensasi.
“Total kerugian dari 26 orang itu mencapai Rp 4,5 miliar. Kalau saya sendiri, kerugiannya sebesar Rp 320 juta,” ungkapnya.
Selain mereka yang tergabung dalam paguyuban, terdapat pula sejumlah korban lainnya yang baru melaporkan kasus mereka ke Kementerian PKP setelah membaca informasi di media massa.
Pilihan Editor: Indikator Melemahnya Daya Beli Masyarakat