SALATIGA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga.
Kedua tersangka berinisial RDS dan RA diketahui merupakan mantan pasangan suami istri.
Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, menyebutkan bahwa tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 487.226.250.
“Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada BPR Bank Salatiga atas nama inisial RA tahun 2017,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Kenapa ASN Jateng Dilarang Beli Elpiji Subsidi 3 Kilogram?
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 5 Desember 2024.
Sukamto menjelaskan bahwa RA bekerja sebagai Analis Kredit di BPR Bank Salatiga, sementara RDS adalah suaminya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam pada Kamis (6/2/2025), keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga selama 20 hari, mulai 6 sampai 25 Februari 2025,” jelas Sukamto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi, membenarkan bahwa RA merupakan karyawati di lembaganya.
“Mengenai kasus hukum yang saat ini dijalani, kami menghormati proses yang berjalan,” ucapnya singkat.