Mantan Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Korupsi Rp 487 Juta di BPR Bank Salatiga

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, RAGAMUTAMA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga.

Kedua tersangka berinisial RDS dan RA diketahui merupakan mantan pasangan suami istri.

Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, menyebutkan bahwa tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 487.226.250.

“Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada BPR Bank Salatiga atas nama inisial RA tahun 2017,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  Hari Ini, Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar di Pengadilan Militer

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 5 Desember 2024.

Sukamto menjelaskan bahwa RA bekerja sebagai Analis Kredit di BPR Bank Salatiga, sementara RDS adalah suaminya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam pada Kamis (6/2/2025), keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga selama 20 hari, mulai 6 sampai 25 Februari 2025,” jelas Sukamto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Melihat Kos Tempat Pria Bertato di Bali Disiksa hingga Tewas oleh 3 Perempuan

Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi, membenarkan bahwa RA merupakan karyawati di lembaganya.

“Mengenai kasus hukum yang saat ini dijalani, kami menghormati proses yang berjalan,” ucapnya singkat.

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru