RAGAMUTAMA.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diklaim menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025).
Jaksa menyebut bahwa selama periode 2015-2016, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong telah mengeluarkan 21 izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta.
Persetujuan impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kerugian keuangan negara akibat kebijakan impor ini mencapai Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” kata jaksa dalam amar dakwaannya.
Penerbitan Izin Impor Tanpa Prosedur Resmi
Dalam dakwaannya, JPU menyoroti bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor GKM tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa melibatkan kementerian terkait. Lebih lanjut, ia juga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor dan mengolah gula mentah di dalam negeri, meskipun saat itu produksi gula nasional masih mencukupi.
Jaksa menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar ketentuan yang seharusnya mengutamakan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan stok dan stabilisasi harga gula.
“Gula Kristal Mentah (GKM) yang diimpor kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal perusahaan yang diberikan izin tidak memiliki hak untuk mengolahnya karena mereka merupakan produsen gula rafinasi,” jelas jaksa.
Selain itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) ditunjuk sebagai pengelola pengadaan gula, menggantikan peran BUMN yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengendalian stok dan harga. Hal ini dinilai semakin memperburuk tata kelola distribusi gula nasional.
“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui mekanisme operasi pasar atau pasar murah,” tegas JPU.
Dasar Hukum Dakwaan Tom Lembong
Atas kebijakan yang dinilai merugikan negara ini, jaksa menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, Tom Lembong terancam hukuman pidana berat, termasuk kurungan penjara dan denda dalam jumlah besar.
Tom Lembong Kecewa: “Dakwaan Tidak Berdasar”
Menanggapi dakwaan yang dilayangkan kepadanya, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa dan mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” ujar Tom usai persidangan.
Ia juga menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak mencerminkan realitas kebijakan perdagangan yang terjadi saat itu. Menurutnya, kebijakan yang ia ambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah mematuhi prosedur yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gula nasional.
“Saya berharap agar Kejaksaan bertindak transparan dalam menjelaskan isu kerugian negara. Seluruh kebijakan yang saya ambil didasarkan pada kebutuhan pasar saat itu,” tambahnya.
Tom juga mengapresiasi dukungan yang ia terima dari masyarakat dan berjanji akan membela diri secara terbuka dan profesional dalam proses hukum yang berjalan.
“Saya ingin berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung saya. Saya akan mengikuti semua prosedur hukum dengan baik dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” pungkasnya.
Kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong kini memasuki babak baru dengan sidang dakwaan dari JPU.
Meski demikian, Tom Lembong membantah tuduhan tersebut dan menuntut transparansi dari Kejaksaan dalam menghitung nilai kerugian negara.
Kasus ini masih akan berlanjut dalam proses peradilan, dan publik menantikan bagaimana fakta-fakta hukum akan diungkap di persidangan.