Seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) bernama Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, dari Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), diduga melakukan pelecehan seksual digital menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Ia diduga telah memanipulasi foto-foto teman perempuannya, membuatnya tampak telanjang, menggunakan bot Telegram.
Salah satu korban, KB, menceritakan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 21.05 WITA, setelah mantan kekasih pelaku membocorkan bukti berupa tangkapan layar foto-foto korban yang disimpan sebagai draf, lengkap dengan nama masing-masing.
“Pelaku menyimpan dan mengedit foto-foto pribadi kami dari Instagram. Foto-foto yang awalnya biasa saja, diambil tanpa izin, lalu diedit secara digital sehingga terlihat seolah-olah kami tanpa busana,” jelas KB kepada Tirto, Jumat (25 April 2025).
Modus pelaku terstruktur dan sulit dicurigai. Pelaku dan korban saling mengikuti di Instagram dan merupakan teman kuliah. KB menduga pelaku telah melakukan hal serupa saat masih SMA di Jakarta.
“Tidak ada yang curiga. Teman-teman kuliahnya di Bali tidak tahu bahwa kasus ini berulang setelah ia melakukan hal serupa kepada teman-temannya di Jakarta,” tambahnya.
KB juga menemukan barcode mirip QRIS dalam salah satu tangkapan layar, menimbulkan kecurigaan adanya transaksi keuangan terkait foto-foto hasil suntingan tersebut.
“Kami telah bertanya kepada pelaku, tetapi ia menyangkal. Namun, kami sulit mempercayainya karena foto-foto korban di HP-nya diberi nama lengkap per orang per draf. Mengapa harus dinamai demikian jika hanya untuk konsumsi pribadi?” tanyanya.
- Kultur Patriarki Dorong Berulangnya Kekerasan Seksual di Kampus
- Dokter PPDS Unpad Lakukan Kekerasan Seksual ke Keluarga Pasien
Pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 20.30 WITA, perwakilan korban bertemu pelaku di sebuah kafe di Jalan Tukad Badung. Pelaku menandatangani perjanjian di atas meterai yang berisi pertanggungjawabannya.
“Pelaku berjanji membuat video permintaan maaf dan mengunggahnya di Instagram. Namun, hingga kini belum ada,” ujar KB.
Pihak BEM dan Universitas Buka Suara
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB Unud menyatakan telah terjadi pertemuan antara Ketua BEM FEB, Ketua DPM FEB, dan perwakilan korban dengan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, didampingi Koordinator Program Studi Sarjana Manajemen dan Koordinator Program Studi Sarjana Akuntansi pada 15 Maret 2025.
DPM FEB mengirimkan surat laporan aspirasi kepada Dekan FEB pada 17 Maret 2025. Surat tersebut ditindaklanjuti pada 18 Maret 2025 dengan pertemuan bersama Dekan FEB, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, Sub Koordinator Kemahasiswaan, Koordinator Program Studi Sarjana Akuntansi, Ketua DPM FEB, dan Sergio sebagai terduga pelaku.
“Setelah pertemuan, Dekan FEB mengirimkan surat permohonan sidang kode etik kepada Rektorat pada Jumat (21 Maret 2025). Dekan juga menangguhkan hak studi terduga SL selama proses sidang kode etik,” jelas Ketua BEM FEB, I Made Putra Theo Bagaskara, dalam keterangan resminya, Selasa (22 April 2025).
- Kata Wagub Bali soal Ratusan Siswa SMP di Buleleng Tak Bisa Baca
- Di Balik Batalnya Investasi LG: Gara-Gara UU TNI?
Pada 25 Maret 2025, dekan, melalui surat dari rektor, mengajukan permohonan sidang kode etik kepada Dewan Kehormatan Etik. Namun, BEM FEB masih menunggu keputusan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendesak rektorat dan Dewan Kehormatan Etik segera mengambil tindakan serius sesuai Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2021,” kata I Made Putra.
Dekan FEB Unud, Agoes Ganesha Rahyuda, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah dilaporkan resmi kepada Rektor I Ketut Sudarsana untuk diproses sesuai Peraturan Rektor Unud Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual dan Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
“Mahasiswa yang dirugikan dapat melapor ke Satgas PPKS Universitas Udayana, didampingi BEM dan DPM FEB Unud,” kata Ganesha kepada Tirto, Jumat (25 April 2025).
Pihak rektorat Unud membenarkan laporan resmi dari FEB. Kasus ini telah ditindaklanjuti internal melalui Tim Etik FEB.
“Universitas menunggu pertimbangan Dewan Etik Senat Universitas untuk menentukan sanksi berdasarkan tata tertib dan kode etik sivitas akademika,” ungkap Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, kepada Tirto, Jumat (25 April 2025).
Satgas PPKS juga diminta melakukan pendalaman dan memberikan rekomendasi komprehensif. Universitas Udayana memastikan penanganan kasus ini berjalan serius dan menyeluruh, dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, perlindungan korban, dan kepastian hukum.
“Kami mohon pengertian semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami mengawal kasus ini dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi semua pihak,” katanya.
- Motif Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Hasrat Seksual Naik
- Bagaimana Majapahit Menghukum Pelaku Pelecehan Seksual?