LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, Ekonom UGM: Usaha Kecil Terancam Gulung Tikar

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 2 Februari 2025.

Dampaknya, kata Fahmy, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. “Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar,” katanya.

Baca Juga :  Perjuangan Honorer Lampung untuk Demo di DPR, Berangkat dari Jumat dan Tidur di Bus

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. “Kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo,” ucapnya.

Fahmy menilai, kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Komdigi Rotasi 80% Pejabat Eselon II, Lantik Jaksa Perempuan Jadi Staf Ahli

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai, kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. “LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Pilihan Editor: 100 Hari Prabowo: DPR Legalkan Bagi-bagi Tambang, Kampus hingga UKM Kebagian Jatah

Berita Terkait

Menko Polkam Bongkar Barang Selundupan Senilai Rp 4,1 Triliun dalam 100 Hari Kerja
Nilai Rapor Penerima KJP Minimal 70, Rano Karno: KJP Singkatan Apa?
Nusron Wahid Beberkan Perintah Presiden Prabowo Ihwal Masalah Pagar Laut: Tegas dan Tak Pandang Bulu
Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer
Anies Mengaku Tak Diberi Posisi Khusus di Pemerintahan Pramono Anung
Gugatan PHP Pilwako Tomohon 2024 Ditolak,Ini Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK
Vandalisme Adili Jokowi Tersebar di Sejumlah Titik di Kota Solo,Pihak Berwajib Buru Pelaku
Zulhas: Perkembangan Produksi Pangan RI Terlambat 28 Tahun sejak Soeharto

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:27 WIB

Nilai Rapor Penerima KJP Minimal 70, Rano Karno: KJP Singkatan Apa?

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:07 WIB

Nusron Wahid Beberkan Perintah Presiden Prabowo Ihwal Masalah Pagar Laut: Tegas dan Tak Pandang Bulu

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10 WIB

Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:46 WIB

Anies Mengaku Tak Diberi Posisi Khusus di Pemerintahan Pramono Anung

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:46 WIB

Gugatan PHP Pilwako Tomohon 2024 Ditolak,Ini Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK

Berita Terbaru

finance

Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:46 WIB