RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil seleksi akhir untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, (13/01/2025).
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa lebih dari 17.000 peserta berhasil melewati proses seleksi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahun ini, sebanyak 37.849 peserta mengikuti ujian untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia.
Proses seleksi CPNS ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT BKN, uji praktik dan sikap kerja, hingga wawancara yang menguji moderasi beragama.
Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa dari total peserta, 17.221 di antaranya berhasil lolos seleksi. Sementara itu, 18.993 peserta lainnya tidak berhasil, dan 1.635 orang tidak hadir atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Pengumuman hasil seleksi ini dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang berhasil lolos adalah mereka yang tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga sukses menjalani seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencapai Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024.
Namun, bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah berlangsung dari 13 hingga 15 Januari 2025, yang dapat diajukan melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Hasil sanggahan akan diumumkan pada periode 16 hingga 22 Januari 2025.
Wawan juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku selama proses seleksi ini. Kesalahan dalam memahami atau mengikuti pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Selain itu, pihak Kementerian Agama juga memperingatkan bahwa jika terbukti ada peserta yang memberikan informasi palsu atau menyalahi aturan selama pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, status kelulusan bisa dibatalkan dan status sebagai CPNS/PNS dapat dihentikan.
Peserta diminta untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai seleksi CPNS ini melalui situs web resmi dan media sosial Kemenag.