Ragamutama.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengumumkan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 telah menerima sebanyak 53 laporan pengaduan. Laporan-laporan ini berasal dari 18 perusahaan berbeda di wilayah Jawa Timur, terkait dengan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran THR. LBH Surabaya mencatat bahwa dari seluruh pengaduan tersebut, diperkirakan ada sekitar 1.811 pekerja di Jawa Timur yang menjadi korban dugaan pelanggaran hak THR selama periode Lebaran 2025.
Achmad Roni, Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya, merinci bahwa 18 perusahaan yang dilaporkan tersebut meliputi 10 perusahaan yang berlokasi di Kota Surabaya, empat perusahaan di Kabupaten Gresik, satu perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, satu di Kabupaten Mojokerto, satu di Kota Malang, dan satu perusahaan lainnya di Kota Probolinggo. “Dibandingkan dengan data pengaduan pada tahun 2024, jumlah pengaduan yang diterima, baik secara offline maupun online, mengalami peningkatan yang signifikan,” ungkap Roni dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Selasa, 1 April 2025.
Pada tahun 2024, LBH Surabaya menerima laporan dari 26 pengadu, dengan total 15 perusahaan yang diadukan. Roni menambahkan bahwa jumlah pekerja yang menjadi korban pelanggaran hak THR pada tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan data tahun sebelumnya. Jumlah pekerja yang terdampak pelanggaran THR pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.203 orang.
Selama periode Lebaran 2025, Roni menjelaskan bahwa pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan kelompok yang paling banyak mengalami masalah terkait pemberian THR oleh perusahaan. Sebanyak 1.622 pekerja kontrak, menurut Roni, hak THR-nya tidak terpenuhi. Selain itu, LBH Surabaya juga mencatat adanya 121 pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), 50 pekerja alih daya atau outsourcing, dan 18 pekerja harian lepas yang turut menjadi korban pelanggaran hak THR.
Menurut Roni, lonjakan jumlah korban pada tahun ini mengindikasikan bahwa masih banyak perusahaan yang cenderung mengabaikan kewajiban mereka dalam memberikan tunjangan hari raya keagamaan. Ia berpendapat bahwa salah satu faktor utama penyebabnya adalah kurangnya penegakan hukum yang efektif terhadap perusahaan yang melanggar aturan. “Kami bahkan telah mengirimkan surat peringatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, meminta mereka untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja atas tunjangan hari raya keagamaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran THR yang dialami oleh para pekerja pada tahun ini semakin beragam. LBH Surabaya menemukan berbagai jenis pelanggaran yang dilaporkan, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran THR yang kurang dari seharusnya, keterlambatan pembayaran THR, pembayaran THR yang dilakukan secara dicicil, hingga pembayaran THR yang disertai dengan persyaratan tertentu, seperti pengunduran diri.
Biasanya, Roni menjelaskan, tim posko hanya menerima pengaduan terkait pelanggaran hak yang terbatas pada kasus THR tidak dibayar, THR dicicil, serta THR yang dibayarkan kurang atau tidak sesuai ketentuan. “Namun, pada tahun ini, para pengadu/pekerja mengalami pelanggaran THR dalam bentuk yang lebih ekstrim, seperti tidak pernah menerima THR sejak awal bekerja, atau THR yang diberikan dengan syarat adanya perjanjian kontrak baru atau pengunduran diri,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Posko THR 2025 Jawa Timur, persentase pelanggaran hak bagi pekerja berupa pembayaran THR yang dicicil mencapai angka 86 persen dari total 1.811 pekerja yang menjadi korban. Kemudian, diikuti oleh 9 persen kasus THR yang tidak dibayarkan sama sekali, 4 persen kasus pekerja yang tidak pernah mendapatkan THR, dan 1 persen kasus THR yang dibayarkan dengan syarat tertentu.
Roni menekankan bahwa perhatian khusus dari tim posko pengaduan tertuju pada fakta bahwa masih ada perusahaan yang secara konsisten tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. Persentase pelanggaran hak THR semacam ini tercatat sebesar 4 persen dari total jumlah pekerja. “Perusahaan jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terkait THR karena mensyaratkan pemberian THR kepada pekerjanya. Tentu saja, hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” tegas Roni.
Tim Posko THR, menurut Roni, telah melaporkan ke-18 perusahaan tersebut kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga saat ini, pihak Disnakertrans belum memberikan respons apapun. Ia mendesak Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha yang melanggar ketentuan terkait pembayaran THR.
“Sejak awal, kami sudah mengingatkan agar penanganan pelanggaran THR dilakukan secara serius. Akan tetapi, pengaduan yang kami kirimkan justru belum mendapatkan respons yang diharapkan,” keluhnya.
Pilihan Editor: Celios Ungkap Sejumlah Indikator Penurunan Konsumsi di Periode Lebaran Tahun Ini