bali.jpnn.com, DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Februari 2025.
Semeton Bali bisa mendatangi sejumlah layanan Samsat Keliling yang disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak.
Tujuan layanan Samsat Keliling adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Senin hari ini (3/2) layanan Samsat Keliling hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bali.
Layanan Samsat Keliling di Kota Denpasar hadir di Puri Peguyangan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Layanan Samsat Kerti di Kabupaten Jembrana hadir di Kantor Desa Melaya, Kecamatan Melaya, mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Di Kabupaten Bangli, layanan Samsat Metulung hadir di dua wilayah, yakni di Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku dan Desa Apuan, Kecamatan Susut, mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada layanan Samsat keliling, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
Pertama, KTP asli dan fotokopi.
Kedua, STNK asli dan fotokopi.
Ketiga, notice pajak.
Keempat, kendaraan atas nama sendiri.
Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun harus di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.
Untuk biaya memperpanjang STNK kendaraan tergantung jenis dan CC kendaraan. (lia/JPNN)