Layanan Samsat Keliling di Bali Selasa (18/2), Cek Jadwal dan Lokasinya!

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bali.jpnn.com, DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Februari 2025.

Semeton Bali bisa mendatangi sejumlah layanan Samsat Keliling yang disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak.

Tujuan layanan Samsat Keliling adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selasa hari ini (17/2) layanan Samsat Keliling hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bali.

Di kota Denpasar, layanan Samsat Keliling hadir di Terminal Ubung mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Baca Juga :  Konser Green Day di Ancol, Ini Lokasi Parkir, Akses Masuk, dan Transportasi Pilihan Menuju Venue

Layanan Samsat Kerti hadir di Kantor Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Keliling juga hadir di depan Masjid Baitul Amilin, Desa Yeh Sumbul, Mendoyo, mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Di Kabupaten Buleleng, layanan Samsat Keliling hadir di Desa Pelapuan, Busungbiu mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Gianyar hadir di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Baca Juga :  Info Pendidikan: Ini Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 2025 di Bali, Guru tak Libur

Pelayanan Samsat Metulung di Kabupaten Bangli hadir di Landih, Bangli, mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.

Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada layanan Samsat keliling, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

Pertama, KTP asli dan fotokopi.

Kedua, STNK asli dan fotokopi.

Ketiga, notice pajak.

Keempat, kendaraan atas nama sendiri.

Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun harus di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.

Untuk biaya memperpanjang STNK kendaraan tergantung jenis dan CC kendaraan. (lia/JPNN)

Berita Terkait

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super
Serba-serbi Setan Botak di Jembatan Ancol: Film Horor Komedi dan Pemerannya
Tur Studio Harry Potter Bakal Hadir di Shanghai, China
Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Buleleng Bali Minggu (23/2), Lengkap!
Jadwal Bioskop di Bali Sabtu (22/2): Film Made in Bali dan Petaka Gunung Gede Merajai
IU dan Park Bo Gum dalam Trailer Drakor When Life Gives You Tangerines
Fakta-fakta Aksi Indonesia Gelap: Keikutsertaan Penggemar K-Pop, Puluhan Tuntutan hingga Kericuhan
Kata Haris Azhar soal Kasus Band Sukatani: Sayangkan Minta Maaf, Masih Relevan…

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:07 WIB

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:07 WIB

Serba-serbi Setan Botak di Jembatan Ancol: Film Horor Komedi dan Pemerannya

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:17 WIB

Tur Studio Harry Potter Bakal Hadir di Shanghai, China

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:47 WIB

Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Buleleng Bali Minggu (23/2), Lengkap!

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:27 WIB

Jadwal Bioskop di Bali Sabtu (22/2): Film Made in Bali dan Petaka Gunung Gede Merajai

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB