Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE (Freepik)

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE (Freepik)

RAGAMUTAMA.COM – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di Indonesia.

Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE, maka konfirmasi wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan dalam waktu yang ditentukan.

Cara Mengecek dan Mengonfirmasi Pelanggaran ETLE

Konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses laman resmi dan pilih opsi “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi kendaraan (NRKB) yang tertera dalam surat tilang.
  3. Lihat status pelanggaran, lalu lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi.
Baca Juga :  Togg T10X: Mobil Listrik Turkiye yang Jadi Sorotan Publik Indonesia

Pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Tahapan Penindakan Pelanggaran ETLE

Proses tilang elektronik ini melalui beberapa tahap berikut:

  1. Pelanggaran direkam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap rekaman pelanggaran.
  3. Surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan harus merespons surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs ETLE.
  6. Jika dinyatakan bersalah, pembayaran denda tilang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diterbitkan.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Berikut 37 Proyek Listrik Lainnya yang Akan Diresmikan

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga pemilik menyelesaikan administrasi pelanggaran.

Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan lalu lintas dan segera melakukan konfirmasi saat menerima notifikasi pelanggaran ETLE guna menghindari sanksi lebih lanjut.

Berita Terkait

Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker
14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya
GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!
Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun
Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025
Berapa THR PNS 2025? Ini Rincian Pencairan dan Besarannya
THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
KPK Gerebek Rumah Ridwan Kamil, Terkait dengan Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:09 WIB

Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:39 WIB

14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:28 WIB

GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:35 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:35 WIB

Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025

Berita Terbaru

Demonstrasi Besar di Trump Tower New York, Ratusan Aktivis Ditangkap (X/Kristen Saloomey)

Internasional

Demonstrasi Besar di Trump Tower New York, Ratusan Aktivis Ditangkap

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:18 WIB