RAGAMUTAMA.COM – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di Indonesia.
Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE, maka konfirmasi wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan dalam waktu yang ditentukan.
Cara Mengecek dan Mengonfirmasi Pelanggaran ETLE
Konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses laman resmi dan pilih opsi “Cek Data” pada menu konfirmasi.
- Masukkan nomor referensi serta nomor polisi kendaraan (NRKB) yang tertera dalam surat tilang.
- Lihat status pelanggaran, lalu lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi.
Pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Tahapan Penindakan Pelanggaran ETLE
Proses tilang elektronik ini melalui beberapa tahap berikut:
- Pelanggaran direkam oleh kamera ETLE.
- Petugas melakukan verifikasi terhadap rekaman pelanggaran.
- Surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu 3 hari.
- Pemilik kendaraan harus merespons surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
- Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs ETLE.
- Jika dinyatakan bersalah, pembayaran denda tilang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diterbitkan.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga pemilik menyelesaikan administrasi pelanggaran.
Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan lalu lintas dan segera melakukan konfirmasi saat menerima notifikasi pelanggaran ETLE guna menghindari sanksi lebih lanjut.