Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, RAGAMUTAMA.COM – Kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Rendy Kurniawan, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

Rendy mengaku baru mengetahui penetapan tersangka tersebut melalui media. Ia menyebut polisi belum memberi pemberitahuan resmi.

Menurut dia, Arsin akan menghormati proses hukum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka). Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum,” ujar Rendy kepada Kompas.com, Selasa.

Baca Juga :  Kronologi dan Buntut Perkara Pemecatan AKP Zakaria dan AKBP Bintoro

Mengenai kondisi kesehatan Arsin, Rendy mengatakan, saat ini sudah semakin membaik setelah sebelumnya dilaporkan sakit.

“Kalau kondisinya sebelum penetapan tersangka sih mulai membaik tapi enggak tahu setelah mendapatkan informasi (jadi tersangka) ini,” imbuhnya.

Usai jadi tersangka, Arsin disebut masih berada di rumahnya di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rendy mengaku telah bertemu langsung dengan Arsin untuk berdiskusi dan memberikan dukungan moril.

“Kami tadi siang bertemu. Face to face, ngobrol, melakukan diskusi dan juga menenangkan kondisi beliau yang memang berangsur dengan baik,” kata dia.

Baca Juga :  Misteri Mayat Dalam Karung Terungkap: Pelaku Gunakan Motor Korban di Tangerang!

Rendy berharap masyarakat mengutamakan asas praduga tak bersalah usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hal ini, tolong dengan sangat semua pihak mendatangkan asas peraduga tidak bersalah. Itu saja dulu begitu,” ucapnya.

Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait penetapan Arsin sebagai tersangka, sebab kliennya merasa menjadi korban dalam kasus ini.

“Karena memang kan klien kami tentu memiliki dan merasa dirinya itu telah menjadi korban akibat dari perbuatan-perbuatan sodara S dan C itu sendiri,” kata dia.

Meski demikian, ia tidak memerinci langkah hukum yang akan diambil terkait penetapan Kepala Desa Kohod itu sebagai tersangka.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Pelat Besi Tol Dekat JIS, Buru Dua Buron Lainnya
Misteri Mayat Dalam Karung Terungkap: Pelaku Gunakan Motor Korban di Tangerang!
Paula Verhoeven Dianjurkan Laporkan Penyebar Isu Cerai dan HIV
Misteri Royal Enfield Sitaan KPK: Bukan Milik RK dan Tak Terlaporkan
KPK Sita Satu Mobil Milik Ridwan Kamil: Detail Kasus Terungkap
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN: Ini Penjelasannya
Mahasiswa Unud Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Menggunakan Teknologi AI
Kasus Mahasiswa UKI Tewas: Penyelidikan Dihentikan, Fakta Penting Terungkap

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 20:59 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Pelat Besi Tol Dekat JIS, Buru Dua Buron Lainnya

Sabtu, 26 April 2025 - 14:19 WIB

Misteri Mayat Dalam Karung Terungkap: Pelaku Gunakan Motor Korban di Tangerang!

Sabtu, 26 April 2025 - 13:59 WIB

Paula Verhoeven Dianjurkan Laporkan Penyebar Isu Cerai dan HIV

Sabtu, 26 April 2025 - 10:19 WIB

Misteri Royal Enfield Sitaan KPK: Bukan Milik RK dan Tak Terlaporkan

Sabtu, 26 April 2025 - 07:43 WIB

KPK Sita Satu Mobil Milik Ridwan Kamil: Detail Kasus Terungkap

Berita Terbaru

Society Culture And History

Suksesi Kepemimpinan Gereja Katolik: Menanti Konklaf Paus Pasca Fransiskus

Minggu, 27 Apr 2025 - 05:27 WIB

Uncategorized

Misteri Hotel Sepi di Bali: Dispar Selidiki Klaim Lonjakan Turis

Minggu, 27 Apr 2025 - 05:08 WIB