Ragamutama.com – , Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). KSPN menilai investigasi mendalam terhadap kasus ini sangat krusial, mengingat adanya potensi kerugian negara akibat piutang bank BUMN yang terancam tidak dapat dilunasi, terutama jika nilai utang Sritex melebihi nilai aset yang dimilikinya.
Sebagai serikat pekerja yang mayoritas anggotanya adalah mantan karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Februari lalu, KSPN memiliki perhatian khusus terhadap kasus ini. “Kami menduga terdapat kejanggalan dalam proses pemberian kredit. Ada indikasi hal-hal yang secara teknis tidak masuk akal,” ungkap Presiden KSPN, Ristadi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Solidaritas Nasional, saat dihubungi pada hari Rabu, 23 April 2025.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan kasus ini sejak 25 Oktober 2024. Beberapa bank pelat merah yang tercatat sebagai kreditur Sritex antara lain PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Dasar hukum dari penyidikan ini adalah Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Selain itu, Jampidsus juga telah menerbitkan surat penyidikan kedua pada tanggal 20 Maret 2025.
Sebelumnya, Tim Kurator Sritex telah merampungkan penetapan daftar piutang tetap pada tanggal 30 Januari 2025. Total klaim terhadap Sritex mencapai Rp 29,8 triliun, berasal dari 1.654 kreditur yang terbagi menjadi separatis, preferen, dan konkuren. Dari total tersebut, Sritex memiliki kewajiban utang sebesar Rp 4,2 triliun kepada bank-bank milik negara.
Secara rinci, rincian utang Sritex adalah sebagai berikut: Rp 2,9 triliun kepada PT Bank Negara Indonesia (BNI), Rp 611 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Rp 185 miliar kepada PT Bank DKI, dan Rp 502 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Accounting PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group), Yefta Bagus Setiawan, sebagai saksi pada hari Selasa, 22 April 2025, pukul 09.00 WIB. Namun, Yefta tidak memenuhi panggilan tersebut. “Tidak hadir,” konfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dihubungi pada hari Selasa, 22 April 2025.
Pada tahun sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit dan secara resmi menghentikan operasionalnya pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Saat ini, seluruh aset perusahaan berada di bawah penguasaan kurator pailit. Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya mencari solusi agar perusahaan dapat kembali beroperasi, dengan tujuan agar para karyawan dapat kembali bekerja dan menghindari PHK massal yang lebih besar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pernah menyampaikan tentang potensi rekrutmen kembali mantan karyawan Sritex. Pemerintah berharap sebanyak mungkin korban PHK Sritex dapat kembali mendapatkan pekerjaan. “Komitmennya adalah menyerap sebanyak mungkin,” ujar Yassierli saat ditemui usai acara halalbihalal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Ayana Mid Plaza, Jakarta, pada hari Senin, 14 April 2025.
Menaker Yassierli berharap agar operasional Sritex dapat dilanjutkan. Alasannya, perusahaan tekstil raksasa tersebut dinilai memiliki aset yang bernilai dan masih memiliki pangsa pasar yang menjanjikan. Yassierli juga mengungkapkan bahwa beberapa pekerja telah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Namun, mereka belum dapat mulai bekerja karena masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan. “Saat ini, fokusnya adalah finalisasi administrasi antara business-to-business, kurator, dan investor,” jelasnya.
Pilihan Editor: Menunggu Nintendo Switch 2, Harga Pre-order di Indonesia Bisa Lebih 2 Kali Lipat