Kronologi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Seret Anak Riza Chalid

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Senin (24/2/2025) malam.

Kerugian tersebut, kata dia, berasal dari berbagai komponen antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Baca Juga : Respons Pertamina soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Rp193,7 Triliun

Qohar menjelaskan posisi kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Awalnya, PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Baca Juga : : Anak Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Subholding

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Akan tetapi, ujar Qohar, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Baca Juga : : Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. Menurut Kejagung, saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Baca Juga :  Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ucapnya. 

Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina dengan broker.

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi yang kemudian HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Akan tetapi, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebut bahwa nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

Diketahui, Kejagung pada Senin (24/2) malam menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

Baca Juga :  Solusi Sultan dan Polisi soal Surat Tantangan "Carok" di Yogyakarta

Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seret Anak Riza Chalid 

Kejaksaan Agung membeberkan bahwa salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah adalah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid.

Tersangka itu bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa. Muhammad Kerry Andrianto Riza merupakan anak pertama dari Mohammad Riza Chalid.

MKAR menjadi tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023 bersama enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Berita Terkait

Aksi Keji Ayah di Pulogadung, Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 3 SD
Ungkap 25 Kasus Narkotika, Polda Sumut Sita 97 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Ditegur Tatap Mata Kernet saat Nyanyi,Pengamen Ngamuk di Angkot sampai Penumpang Teriak Ketakutan
Mengapa Jawaban Polda Jateng Berubah-ubah Soal Band Sukatani?
Hukuman Siswa SMP Pelaku Pemukulan di Pertandingan Basket Bogor Ditambah: Dilarang Tampil 2 Tahun
Dijadikan Tersangka, Nikita Mirzani Tantang Musuhnya Cari Dukun Terhebat di Indonesia untuk Membungkamnya
Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya
Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:47 WIB

Aksi Keji Ayah di Pulogadung, Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 3 SD

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:46 WIB

Ungkap 25 Kasus Narkotika, Polda Sumut Sita 97 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:57 WIB

Kronologi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Seret Anak Riza Chalid

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:57 WIB

Ditegur Tatap Mata Kernet saat Nyanyi,Pengamen Ngamuk di Angkot sampai Penumpang Teriak Ketakutan

Senin, 24 Februari 2025 - 09:27 WIB

Mengapa Jawaban Polda Jateng Berubah-ubah Soal Band Sukatani?

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Museum Ullen Sentalu, Menelusuri Sejarah dan Budaya Jawa di Yogyakarta

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:57 WIB

health

Fakta-fakta Penyakit Tiroid yang Sering Disepelekan

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:47 WIB

urban-infrastructure

Tiga Tower Wisma Atlet Beres Direvitalisasi, Sisanya Menyusul April

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:47 WIB