Jakarta, IDN Times – Kabar baik bagi pekerja di sektor industri padat karya! Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan tidak adanya pemotongan pajak, pekerja bisa mendapatkan penghasilan penuh, yang diharapkan dapat membantu stabilitas ekonomi nasional.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kriteria dan ketentuan bagi pekerja yang berhak mendapatkan insentif ini.
Baca Juga: Pekerja Industri Kecil Berharap Dapat Juga Potongan PPh 21
Baca Juga: Pekerja Industri Kecil Berharap Dapat Juga Potongan PPh 21
1. Berlaku untuk pekerja di sektor padat karya
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan insentif ini. Pemerintah hanya memberikan fasilitas ini kepada pekerja di sektor industri padat karya, yang dikenal sebagai sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian.
Berikut adalah daftar industri yang termasuk dalam kategori ini:
- Industri alas kaki – mencakup produksi sepatu, sandal, dan produk berbasis kulit lainnya.
- Industri tekstil dan pakaian jadi – meliputi produksi bahan kain, garmen, serta busana siap pakai.
- Industri furnitur – melibatkan pembuatan berbagai jenis perabot rumah tangga dan kantor.
- Industri kulit dan barang dari kulit – mencakup pembuatan tas, dompet, jaket, dan barang kulit lainnya.
Agar bisa mendapatkan insentif ini, perusahaan tempat pekerja bernaung harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sudah terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan tempat kerja Anda termasuk dalam kategori ini agar bisa menikmati manfaat pajak yang ditanggung pemerintah.
2. Syarat karyawan yang berhak
Tidak semua karyawan otomatis bisa menikmati pembebasan pajak ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap agar dapat menerima insentif ini.
Pegawai Tetap
Pegawai tetap adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja jangka panjang dengan perusahaan dan menerima gaji secara rutin setiap bulan. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
- Menerima gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
- Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap adalah pekerja yang menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau volume pekerjaan tertentu. Berikut adalah ketentuannya:
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar dalam sistem DJP.
- Menerima penghasilan harian maksimal Rp500 ribu atau gaji bulanan maksimal Rp10 juta.
- Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
Dengan memenuhi kriteria ini, pekerja dapat menikmati penghasilan tanpa potongan pajak, sehingga meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pembebasan PPh 21: Bukti Pemerintah Tak Mampu Harmonisasi Ekonomi
Baca Juga: Pembebasan PPh 21: Bukti Pemerintah Tak Mampu Harmonisasi Ekonomi
3. Pelaporan insentif oleh pemberi kerja
Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, pemerintah mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan pemanfaatan insentif ini secara berkala. Laporan tersebut dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26, yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.
Berikut adalah beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan:
- Pelaporan dilakukan setiap bulan. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini dalam laporan pajak bulanan mereka.
- Batas waktu pelaporan hingga 31 Januari 2026. Laporan akhir untuk seluruh pemanfaatan insentif selama tahun 2025 harus disampaikan sebelum tenggat waktu ini.
- Kesalahan dalam pelaporan dapat diperbaiki. Jika terjadi kesalahan dalam laporan awal, pemberi kerja masih bisa mengajukan pembetulan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
- Jika terlambat, insentif tidak diberikan. Jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, maka insentif tidak akan diberikan, dan perusahaan harus menyetor pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor padat karya dapat menikmati penghasilan tanpa potongan pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu perusahaan dalam menjaga keberlanjutan bisnis mereka.
Baca Juga: Akal-Akalan Bebas PPh Pasal 21, Jurus Semu Negara Redam PPN 12 Persen
Baca Juga: Akal-Akalan Bebas PPh Pasal 21, Jurus Semu Negara Redam PPN 12 Persen