KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Salah satu tuduhan utama yang diarahkan kepadanya adalah dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa Hasto diduga dengan sengaja menghambat penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, di mana tersangka utamanya adalah Harun Masiku.

Berdasarkan proses hukum yang berjalan, setelah berstatus sebagai tersangka selama 59 hari sejak 23 Desember 2024, kini Hasto harus menjalani masa penahanan selama 20 hari, dimulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Selama masa penahanan ini, Hasto akan ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur.

KUHAP mengatur lama waktu penahanan tersangka. Untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari.

Bukan hanya itu, untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang lebih dari masa penahanan yang telah ditentukan oleh Pasal 24 dan 25 KUHAP.

Pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.

Baca Juga :  Anak TK di Tangsel Sebut Preman Ngamuk sebagai ‘Orang Jahat’, Syok Lihat Guru Ditodong Pisau

Penahanan terhadap tersangka pun bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.Dasar Hukum yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengatur mengenai hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan tindakan untuk menghambat atau menggagalkan proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara spesifik mengatur tentang perbuatan obstruction of justice.

Menurut ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, siapa pun yang secara sengaja menghambat, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan terkait tindak pidana korupsi dapat dikenai hukuman penjara dengan masa hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun. Selain hukuman penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda dengan jumlah minimal Rp150 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 221 KUHP, obstruction of justice juga mencakup tindakan seperti menyembunyikan pelaku kejahatan, membantu tersangka atau terdakwa untuk menghindari proses hukum, serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Jika terbukti bersalah melanggar pasal ini, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan masa maksimal sembilan bulan atau dikenakan denda sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga :  Bareskrim Periksa Kepala Desa Kohod, Alur Skandal Pagar Laut Dibongkar

Dalam ranah hukum, obstruction of justice atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai perintangan proses hukum, merujuk pada setiap tindakan yang dilakukan untuk menghambat, menghalangi, atau merintangi jalannya suatu proses hukum. Tindakan ini dapat berupa intimidasi terhadap saksi, manipulasi barang bukti, hingga memberikan informasi yang menyesatkan kepada aparat penegak hukum.

Secara umum, terdapat tiga unsur utama yang menentukan suatu tindakan dikategorikan sebagai obstruction of justice, yaitu:

1. Menunda proses hukum yang sedang berjalan (pending judicial proceedings), yang berarti bahwa tindakan tersebut mengakibatkan tertundanya proses hukum yang seharusnya berlangsung.

2. Kesadaran pelaku terhadap perbuatannya (knowledge of pending proceedings), yang menunjukkan bahwa individu yang melakukan tindakan tersebut memahami bahwa proses hukum sedang berlangsung dan sengaja melakukan perbuatan yang menghambatnya.

3. Tujuan untuk mengintervensi atau menggagalkan proses hukum (acting corruptly with intent), yang menekankan bahwa pelaku memiliki niat untuk merintangi atau menyabotase proses hukum demi kepentingan tertentu.

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, tindakan obstruction of justice dikategorikan sebagai perbuatan pidana serius, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 KUHP. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa intervensi pihak-pihak tertentu yang berusaha menggagalkan upaya pemberantasan korupsi.

Andi Adam Faturahman dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Hasto PDIP Dijerat Pasal Obstruction of Justice, Apa Itu?

Berita Terkait

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi
Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk
Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer
[POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina
Polisi Antisipasi Penyintas TPPO di Luar Negeri Menjadi Agen Judi Online di Indonesia
Polri Periksa Empat Personel terkait Dugaan Intimidasi Sukatani
Dewas KPK Proses Laporan Hasto Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti
Kasus Temuan HGB 656 Hektar di Sidoarjo Naik Jadi Penyidikan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:27 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:17 WIB

Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:56 WIB

KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:47 WIB

[POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB