Anggota DPR RI, Satori, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan pantauan Tirto, Satori tiba sekitar pukul 08.50 WIB. Ia mengenakan kemeja cokelat dan didampingi dua orang.
Setelah menunggu sejenak, sekitar pukul 09.22 WIB, Satori menuju lantai dua, menuju ruang pemeriksaan saksi atau tersangka. Ia naik sendirian tanpa pengawalan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan Satori diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK).
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia telah dijadwalkan KPK untuk hari ini,” terang Tessa dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK belum memberikan informasi detail mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Satori.
Satori sebelumnya telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Selain Satori, KPK juga telah memeriksa Anggota DPR RI, Heri Gunawan, terkait kasus yang sama.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan keterlibatan Satori dan Heri dalam dugaan penyelewengan dana CSR BI-OJK.
Asep menjelaskan bahwa dana CSR tersebut dialokasikan BI kepada anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri, yang kemudian mendirikan yayasan untuk menyalurkan dana tersebut.
Dana CSR ini, menurut Asep, ditujukan untuk kegiatan sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan pembangunan infrastruktur. Namun, sebagian dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi.
- KPK Berhati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan CSR BI-OJK
- KPK Periksa Anggota DPR RI Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
- Ketika Bank Daerah Menjadi Sarang Penyelewengan