RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Pernyataan resmi dari KPK disampaikan oleh juru bicara mereka, Tessa Mahardika, pada hari Selasa (7/1/2024) di Jakarta. Tessa menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman Hasto yang terletak di Bekasi. “Kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai,” ujar Tessa.
Sementara itu, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hasto Kristiyanto setelah perayaan ulang tahun PDIP yang akan digelar pada 10 Januari 2025.
Jika Hasto kembali gagal memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, KPK tidak segan-segan untuk menggunakan kewenangan mereka dalam melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (3/1/2024), namun ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan yang belum jelas. Ia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali pada 10 Januari 2025.
Meskipun demikian, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa Hasto akan tetap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
KPK sendiri telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, terkait dengan dugaan suap yang melibatkan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk periode 2019-2024, dan kedua, dalam kasus perintangan proses penyidikan yang tengah berlangsung.