JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dengan cepat putusan praperadilan yang dilayangkan tersangka Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan bekas penyidik KPK yang juga Ketua IM57 Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv Jumat (14/2/2025).
“KPK harus menindaklanjuti secara cepat dan tepat hasil pra peradilan ini. Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh tersangka sehingga menghambat proses penegakan hukum,” ucap Lakso.
“Langkah pro justicia patut dipertimbangkan, terlebih adanya dugaan menghalangi-menghalangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor pada Surat Perintah Penyidikan Hasto Kristianto. Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada ditangan Pimpinan KPK yang mempunyai tanggungjawab untuk penuntasannya,” lanjut Lakso.
Baca Juga: Wamensesneg soal Masyarakat Kritik Pelantikan Stafsus di Tengah Penghematan Anggaran: Biasa Itu
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Djuyamto, hakim tunggal dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang telah menolak permohonan Hasto Kristianto.
“Pertama, apresiasi terhadap majelis hakim yang telah menolak permohonan tersebut. Hal tersebut mengingat karena secara nyata bukti yang ditampilkan oleh KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK,” ucap dia.
“Ini menjadi suatu pijakan yang baik mengingat kasus ini adalah salah satu pekerjaan rumah KPK yang harus dituntaskan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucapnya Djuyamto.
Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon maupun jawaban termohon, yang mana penetapan pemoohon sebagai tersangka didasari oleh dua surat perintah penyidikan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Kepala Daerah dari PDIP Jalankan Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran
“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut di atas, jelas adalah terkait dengan dua dugaan tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada pemohon, yaitu dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara.”
Hakim pun berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
“Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadp pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” jelasnya.