RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Operasi ini menargetkan sejumlah pejabat dan anggota legislatif yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini berfokus pada dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
Meskipun identitas para pelaku masih diselidiki lebih lanjut, KPK telah mengidentifikasi beberapa pihak yang terlibat dalam aksi korupsi ini.
“Suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU menjadi inti dari operasi ini,” ujar Fitroh dalam keterangannya, seperti dilansir dari Antara pada Minggu, 16 Maret 2025.
Dugaan Suap yang Melibatkan Pejabat Terkemuka
Dalam penggerebekan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU dan tiga anggota DPRD setempat.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa ada total delapan orang yang terjaring dalam operasi ini, yang diduga menerima atau memberikan suap terkait proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR OKU.
Menurut sejumlah sumber internal, dugaan suap ini berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh Dinas PUPR.
Para pejabat tersebut diduga menerima uang sebagai imbalan untuk memuluskan proses pengadaan proyek infrastruktur yang bernilai besar di wilayah tersebut.
Korupsi di sektor publik terus menjadi masalah serius di Indonesia, dengan kasus seperti ini yang mencoreng integritas institusi pemerintahan serta merugikan masyarakat luas. KPK berharap bahwa penindakan yang dilakukan dalam kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.