Ragamutama.com, Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan setiap pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk mendirikan tujuh unit usaha inti. “Selain kewajiban tersebut, Koperasi Desa dipersilakan mengembangkan potensi unik desa atau kelurahannya, disesuaikan dengan karakteristik dan potensi yang ada,” jelas Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 14 April 2025.
Ketujuh unit bisnis yang menjadi bagian integral dari ekosistem Koperasi Merah Putih meliputi kantor koperasi, kios yang menyediakan kebutuhan pokok, unit usaha simpan pinjam, klinik kesehatan yang melayani masyarakat desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan modern atau cold storage, serta sarana pendukung logistik.
Ferry menekankan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar mereka. Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran ketujuh unit bisnis ini menjadi suatu keharusan di setiap desa/kelurahan.
“Sesuai pemahaman kami, ini adalah instruksi presiden yang mewajibkan keberadaan dan pengelolaan unit-unit ini oleh koperasi desa,” tegas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menghimbau pengurus koperasi untuk mengajukan nama koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dengan nama yang wajib mencantumkan identitas desa/kelurahan setempat.
Format penamaan harus dimulai dengan kata “Koperasi,” diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih,” dan diakhiri dengan nama spesifik desa/kelurahan. Ferry menambahkan bahwa koperasi dengan nama desa/kelurahan yang identik diminta untuk menyertakan nama kecamatan/kabupaten/kota untuk menghindari kebingungan.
Proses pembentukan koperasi ini, lanjut Ferry, harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang didampingi oleh tenaga ahli dari Kementerian Koperasi. “Kami akan hadir untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada peserta rapat mengenai prosedur pembentukan Koperasi Desa,” paparnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berharap adanya keselarasan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga koperasi dapat berdiri secara resmi dan serentak pada tanggal 12 Juli 2025.
“Kami berharap dalam satu hingga dua bulan mendatang, badan hukum Koperasi Desa Merah Putih sudah resmi terbentuk,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan bahwa badan hukum Koperasi Desa Merah Putih akan terbit setelah notaris mencatat hasil musyawarah daerah dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum.
Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan kepada seluruh jajaran kementerian, lembaga, serta kepala daerah untuk mempercepat pendirian 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya untuk mendorong kemandirian pangan dan pembangunan desa demi pemerataan ekonomi.
Dalam proses pembentukan koperasi tersebut, Prabowo memberikan tujuh arahan khusus kepada Menteri Koperasi. Salah satu poin penting adalah penyusunan model bisnis yang mencakup skema hubungan kelembagaan antara koperasi, pemerintah desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi lainnya yang beroperasi di wilayah administratif tersebut.
Prabowo menginstruksikan seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dengan penuh sinergi. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan implementasi Inpres kepada Presiden secara berkala.
Pilihan Editor: Perang Dagang AS-Cina: Peluang atau Ancaman bagi Indonesia?