Komnas HAM: Koperasi TNI AU Sempat Kuasai Saham OCI

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) dahulu pernah berada di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara. Informasi ini terungkap dari temuan Komnas HAM pada tahun 1997, yang saat itu merekomendasikan investigasi terkait dugaan eksploitasi terhadap mantan pegawai OCI.

Pilihan editor: Gerhana Matahari dan Implikasinya bagi Pemerintahan Indonesia

Menurut penjelasan Atnike, keterlibatan TNI AU dalam kepemilikan bisnis sirkus ini terbukti melalui Surat Keterangan bernomor Skep/20/VII/1997, yang membahas struktur organisasi dan prosedur Pusat Koperasi Pangkalan Angkatan Udara (Puskopau) Halim Perdanakusuma. Dalam salah satu poin krusial di SK tersebut, Atnike menyatakan bahwa TNI AU secara eksplisit memiliki lini bisnis yang bergerak di bidang sirkus.

“Komnas HAM memiliki salinan SK Nomor Skep 20 Nomor 7 Tahun 1997 tentang fondasi organisasi dan tata cara pusat koperasi pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Pasal 10 huruf (a) secara khusus menyebutkan bahwa unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau mencakup usaha sirkus,” tegas Atnike saat berdialog dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 23 April 2025.

Saat dikonfirmasi kembali setelah audiensi, Atnike mengukuhkan kebenaran informasi yang ia sampaikan. Ia menekankan bahwa pernyataannya didasarkan pada hasil investigasi Komnas HAM yang dilakukan pada tahun 1997. “Kami memiliki surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM yang menunjukkan keterkaitan badan hukum Puskopau dengan kepemilikan usaha sirkus,” jelasnya.

Namun, Atnike menambahkan bahwa perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah Puskopau TNI Hakim Perdana Kusuma saat ini masih memiliki bagian dalam kepemilikan OCI. “Kami perlu meninjau kembali, karena dokumen tersebut berasal dari tahun 1997,” ujarnya. Ia juga belum bisa memastikan apakah Komnas HAM akan meminta klarifikasi dari TNI AU terkait temuan ini.

Lebih lanjut, Atnike menjelaskan bahwa Komnas HAM akan melakukan upaya klarifikasi berdasarkan temuan yang ada di lapangan. Pada tahun 1997, dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM saat itu, Munawir Sjadzali, komnas menyatakan bahwa OCI telah melakukan serangkaian pelanggaran HAM terhadap para pemain sirkus anak.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan; hak anak untuk terbebas dari eksploitasi ekonomi; hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak; serta hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang memadai.

Sejumlah mantan pekerja sirkus OCI kembali menyampaikan keluhan mengenai dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian HAM di Jakarta Selatan pada hari Selasa, 15 April 2025. Mereka mengklaim bahwa tindakan kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak telah terjadi sejak tahun 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa ada beberapa potensi pelanggaran HAM yang terungkap dari cerita para korban. “Ada indikasi perbudakan, penyiksaan, pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, serta hak atas identitas,” ungkapnya di hadapan para korban, pendamping korban, dan awak media.

Namun, Komisaris Taman Safari Indonesia sekaligus pelatih satwa di OCI, Tony Sumampau, membantah tudingan bahwa perusahaannya telah mengeksploitasi para pekerja sirkus OCI. Pihaknya membantah keras tuduhan perlakuan tidak manusiawi yang dilontarkan oleh para mantan pekerja.

Tony Sumampau menegaskan bahwa OCI dan Taman Safari Indonesia adalah dua badan hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan. Menurutnya, isu ini pernah mencuat pada tahun 1997 dan telah ditangani oleh Komnas HAM yang kala itu dipimpin oleh Ali Said–sebelum digantikan oleh Munawir Sjadzali. “Apa yang disampaikan sama sekali tidak berdasar,” tegas Tony saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa, 15 April 2025.

Hanin Marwah turut berkontribusi dalam penyusunan artikel ini.

Pilihan editor: Implikasi Kehadiran TNI di IPB: Penjelasan Rektor Terkait Kegiatan Akademis

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 02:20 WIB

Komnas HAM: Koperasi TNI AU Sempat Kuasai Saham OCI

Berita Terbaru

finance

Harga Minyak Anjlok: Sentimen OPEC+ Tekan Pasar Global

Kamis, 24 Apr 2025 - 05:35 WIB