Ragamutama.com – , Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan menjadikan Kota Solo sebagai sebuah daerah istimewa yang baru di Indonesia. Menurut Aria Bima, langkah ini tidak memiliki dasar yang kuat mengingat pesatnya kemajuan yang telah dicapai oleh Kota Solo.
“Solo saat ini telah berkembang menjadi pusat perdagangan yang signifikan, pusat pendidikan yang terkemuka, dan pusat industri yang maju. Tidak ada alasan mendesak untuk memberikan status istimewa,” ungkap Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025. Beliau menjelaskan bahwa usulan untuk memberikan status istimewa kepada Solo didasarkan pada pertimbangan historis.
Aria Bima menjelaskan bahwa Kota Solo memiliki catatan sejarah yang penting sebagai daerah yang aktif melakukan perlawanan terhadap penjajahan. “Selain itu, Solo memiliki karakteristik unik sebagai daerah yang kaya akan kekhasan dan kebudayaan,” tambahnya.
Namun, terlepas dari pertimbangan tersebut, Aria menyatakan bahwa komisinya tidak memberikan prioritas utama pada pembahasan usulan pemberian status daerah istimewa. Ia berpendapat bahwa terdapat berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan global, pusat, hingga regional, yang melatarbelakangi usulan tersebut.
Oleh karena itu, pengkajiannya harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak didasari oleh kepentingan tertentu. “Kita harus menghindari pemberian status daerah istimewa yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi daerah-daerah lain,” tegas politikus dari PDIP tersebut.
Ia menekankan bahwa, sesuai dengan prinsip negara kesatuan, seluruh daerah seharusnya mengutamakan keadilan dengan menjunjung tinggi integrasi administrasi dan ekonomi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa terdapat enam wilayah yang mengajukan usulan untuk menjadi daerah istimewa. Bersamaan dengan itu, Akmal juga menyebutkan adanya ratusan permintaan pembentukan daerah otonom baru (DOB).
“Hingga April 2025, kami menghadapi sejumlah besar pekerjaan rumah. Terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Selain itu, ada 6 wilayah yang mengajukan permohonan untuk menjadi daerah istimewa, dan 5 wilayah lainnya meminta status daerah khusus,” jelas Akmal pada hari Kamis.
Akmal belum memberikan rincian mengenai daftar daerah tersebut. Dia menyatakan bahwa pembahasan mengenai usulan-usulan ini akan menjadi tugas bersama antara Kemendagri dan DPR di masa mendatang.
Pilihan Editor: Miskin Aturan Awasi Daging Anjing