Jakarta, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Bekasi.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Jumat (31/1/2025) kemarin.
“Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (2/2/2025).
Adapun pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.
1. Denda administratif untuk pulihkan kondisi lingkungan
Terkait pelanggara yang dilakukan, PT TRPN ikenai denda administratif. Selain itu, juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.
“Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” tutur Doni.
Baca Juga: Terlibat Pembangunan Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Buka Suara
Baca Juga: Terlibat Pembangunan Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Buka Suara
2. Pemeriksanaan terhadap PT TRPN berlanjut
KKP menegaskan, pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan PT TRPN tanpa izin.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan.
3. Pemprov Jawa Barat bakal evaluasi perjanjian kerja sama kawasan PPI
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi besar-besaran atas perjanjian kerja sama (PKS) penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Adapun pihak ketiga dalam proyek ini, yakni PT TRPN yang kini bermasalah karena memasang pagar bambu di area reklamasi tanpa mengantongi izin pemerintah pusat dan provinsi. Mereka juga dinilai melanggar beberapa poin PKS. Evaluasi dilakukan langsung oleh Inspektorat Provinsi Jabar.
Poin kerja sama atara Pemprov Jabar dengan PT TRPN ini tertuang dalam PKS Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023, dengan dasar hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023.
“Kami mendapatkan perintah dari Pak Pj Gubernur untuk melakukan evaluasi. Nah hari ini kami sedang memanggil beberapa pihak yang terkait, dan ini akan berlangsung sampai 5 Februari 2025,” ujar Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025)
Baca Juga: Kerugian Pagar Laut Tanggerang dan Bekasi Ditaksir Capai Rp116,9 M
Baca Juga: Kerugian Pagar Laut Tanggerang dan Bekasi Ditaksir Capai Rp116,9 M