DUMAI, KOMPAS.com – Wahyu Ade Saputra (27), seorang pria di Kota Dumai, Riau, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan, Rabu (19/2/2025).
Pelaku membunuh korban bernama Munasiah (55), seorang wanita pemilik warung di Jalan Agenda, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban. Korban dihabisi dengan pisau dapur.
Baca juga: Menghilang Dua Hari, Warga Pandeglang Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
“Pelaku merasa sakit hati sering ditagih utang orangtuanya oleh korban. Orangtua pelaku ini punya sejumlah utang kepada korban,” ungkap Anom kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2025) malam.
Anom menjelaskan, peristiwa pembunuhan diketahui pada Selasa (18/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya, salah satu keluarga korban, Sri Hartati, pulang dari bekerja dan melihat rumah dalam keadaan gelap serta jendela kamar masih terbuka.
Setelah memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, Sri melihat ada darah di lantai.
“Pelapor (Sri Hartati) menemukan korban dalam posisi telentang dengan kondisi tangan korban terluka dan mulut tersumpal kain,” sebut Anom.
Baca juga: Kuras Kolam, 2 Pria di Deli Serdang Tewas Diduga Tersengat Listrik
Melihat korban berdarah dan sudah tak bergerak, saksi menjerit sambil berlari ke luar rumah.
Dia melihat warga bernama Rama sedang lewat dan memanggilnya untuk melihat korban.
Rama kemudian memanggil warga dan melaporkan ke Polsek Bukit Kapur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu Satreskrim Polres Dumai, pelaku berhasil ditangkap Rabu dini hari. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Anom.
Anom mengatakan, korban dan pelaku bertetangga.
Pada saat pelaku belanja di warung milik korban, korban menagih utang orangtua pelaku.
Korban sudah sering menagih utang tersebut.
Bahkan, setiap kali pelaku belanja ke warung, korban selalu menyampaikan agar membayar utangnya. Hal itu membuat pelaku sakit hati sehingga timbul niat pelaku menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Bandung, Pelaku Rencanakan, Terendus Cari Ambulans
Lalu, pelaku datang ke warung untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau dapur.
Pelaku menusuk kepala korban sebanyak dua kali. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menyeret korban ke dapur.
Pada saat korban sadar, kata Anom, pelaku kembali menusuk korban.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara Polsek Bukit Kapur.
Polisi menyita barang bukti dua buah pisau, uang tunai Rp 360.000, 1 unit handphone, pakaian, dan sebuah sampo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.