Kerugian Negara Akibat Pencurian Ikan di Natuna Utara Capai Rp 152,8 Miliar

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengungkap hasil perhitungan yang menunjukkan besarnya kerugian negara akibat praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Berdasarkan data yang dirilis KKP, nilai kerugian tersebut mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 152,8 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan potensi hasil tangkapan ikan yang berhasil diamankan petugas dalam operasi penertiban.

Kapal-kapal berbendera Vietnam yang tertangkap tangan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tersebut berhasil diamankan pada Senin, 14 April 2025. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang dijalankan oleh KKP bersama Badan Keamanan Laut di sekitar perairan Kepulauan Natuna. Keberadaan kapal-kapal ikan asing tersebut terdeteksi saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah tersebut.

“Kami tegaskan bahwa negara hadir dalam upaya menjaga Laut Natuna Utara dari praktik illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada Jumat, 18 April 2025.

Lebih lanjut, Pung menjelaskan bahwa dua kapal ikan asing dengan nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) kedapatan menggunakan alat tangkap trawl yang sangat merusak ekosistem laut. “Penggunaan alat tangkap ini sangat dilarang karena dampaknya yang sangat merusak. Ikan-ikan kecil pun ikut terjaring, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan merusak keseimbangan ekologi laut.”

Baca Juga :  PBNU Buka Suara soal Permintaana Awasi Danantara: Belum Ada Komunikasi

Dalam proses penangkapan, kedua kapal tersebut sempat melakukan upaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas yang menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB), kedua kapal berhasil dilumpuhkan. Hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal menunjukkan adanya muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 4.500 kilogram, serta 30 orang anak buah kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam.

Pung menambahkan bahwa kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga kuat melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya, Peneliti Senior Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Imam Prakoso, mengungkapkan bahwa kapal-kapal ikan asing asal Vietnam masih seringkali terpantau melakukan pencurian ikan di wilayah Laut Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau. Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh IOJI, kapal ikan asing berbendera Vietnam terdeteksi melalui sistem identifikasi otomatis (AIS) dengan nomor identifikasi maritim (MMSI) 574700209.

Baca Juga :  Penghapusan USAID Sisakan Dana US$8,2 Miliar Tak Terpakai tanpa Pengawasan

Temuan ini sejalan dengan keluhan yang disampaikan oleh nelayan tradisional dalam beberapa waktu terakhir. Mereka mempertanyakan efektivitas patroli yang dilakukan, karena kapal-kapal pencuri ikan seolah-olah bebas merampok hasil laut Indonesia. “Mereka seperti mencuri ikan dengan leluasa tanpa hambatan,” ujar Imam pada Kamis, 3 April 2025.

Kapal ikan Vietnam ini terpantau melakukan aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) dengan memasuki wilayah Laut Natuna Utara di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejak 3 Februari 2025. “Posisi terakhir yang terpantau per tanggal 26 Maret 2025 adalah di sekitar perairan Tarempa, Anambas,” jelas Imam.

IOJI juga telah melaporkan temuan ini kepada pihak pemerintah terkait. “Pada tanggal 25 Maret 2025, IOJI mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk mendorong dilakukannya langkah-langkah yang mendukung kepentingan nasional di Laut Natuna Utara, khususnya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut,” pungkas Imam.

Yogi Eka Sahputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pemerintah RI Berutang Rp 6,49 Triliun ke Spanyol untuk Mendanai Proyek KKP

Berita Terkait

AS Khawatir QRIS dan GPN Ancam Dolar dalam Negosiasi dengan RI
Kupas Tuntas Perbedaan Mendasar Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
Airlangga Hartarto: Impor AS Aman, Swasembada Pangan Tetap Prioritas
Kevin Warsh: Profil Lengkap Calon Kuat Pimpinan Bank Sentral AS
Trump Pertimbangkan Kevin Warsh Gantikan Powell di The Fed?
Celios Ungkap Dampak Buruk Swasembada Pangan Prabowo Bagi Lingkungan
Trump Berupaya Gulingkan Jerome Powell dari Jabatan Ketua The Fed?
USTR Apresiasi: Pemerintah Indonesia Sederhanakan Regulasi, Investasi Makin Menarik?

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:19 WIB

AS Khawatir QRIS dan GPN Ancam Dolar dalam Negosiasi dengan RI

Minggu, 20 April 2025 - 14:43 WIB

Kupas Tuntas Perbedaan Mendasar Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes

Minggu, 20 April 2025 - 10:31 WIB

Airlangga Hartarto: Impor AS Aman, Swasembada Pangan Tetap Prioritas

Minggu, 20 April 2025 - 09:07 WIB

Kevin Warsh: Profil Lengkap Calon Kuat Pimpinan Bank Sentral AS

Minggu, 20 April 2025 - 08:11 WIB

Kerugian Negara Akibat Pencurian Ikan di Natuna Utara Capai Rp 152,8 Miliar

Berita Terbaru

sports

Gresik Petrokimia Juara ProLiga 2025: Tanpa Mega pun Bisa!

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:03 WIB

travel

Berani Uji Nyali? Ini 4 Tempat Angker di Korea Selatan!

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:55 WIB