Kepala Desa di Bogor Minta Maaf Usai Viral Surat Permintaan THR Rp165 Juta ke Perusahaan

- Penulis

Senin, 31 Maret 2025 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Sebuah surat resmi dari Pemerintahan Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ade Endang Saripudin, menimbulkan kontroversi karena diduga meminta sumbangan dana mencapai Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, termasuk untuk tunjangan hari raya (THR) dan keperluan lainnya.

Surat tertanggal 12 Maret 2025 itu diajukan sebagai permohonan THR menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Meskipun Kepala Desa Ade menyatakan sumbangan tersebut bersifat sukarela,

“Kami berharap bapak/ibu pimpinan perusahaan berkenan berpartisipasi membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Kinerja Reksadana Saham Menguat Sepekan Terakhir

Terlampir dalam surat tersebut adalah undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan Ade Endang Saripudin sebagai ketua pelaksana. Uniknya, rincian anggaran biaya halalbihalal tersebut juga tercantum.

Delapan pos anggaran tercantum, meliputi: bingkisan (Rp 30 juta), THR/uang saku (Rp 100 juta), kain sarung (Rp 20 juta), konsumsi (Rp 5 juta), honor penceramah (Rp 1,5 juta), honor pembaca ayat suci Al-Qur’an (Rp 1,5 juta), sewa sound system (Rp 2 juta), dan biaya tak terduga (Rp 5 juta). Total anggaran mencapai Rp 165 juta.

Baca Juga :  IHSG Tancap Gas, Ini 7 Saham yang Berpotensi Cuan

Melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Ade kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ia mengklarifikasi bahwa surat tersebut hanyalah imbauan, serta meminta para pengusaha untuk mengabaikan surat tersebut dan berjanji akan mencabutnya.

“Saya mengakui kesalahan saya dan memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak berkenan,” kata Ade dalam video yang diunggah oleh @kabupaten.bogor pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Pilihan Editor: Kemnaker Sudah Terima 1.725 Aduan, Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Didenda hingga Dicabut Izin Usahanya

Berita Terkait

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset
Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif
IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?
Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China
Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN
Emas Batangan Laris Manis: Tips Investasi Aman dari Perencana Keuangan
Chandra Asri Suntik Modal Anak Usaha, Sinyal IPO Chandra Daya Investasi Menguat?
IMF Optimis: Ekonomi Global Kuat, Resesi Terhindar Meski Ada Tarif AS

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:39 WIB

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Sabtu, 19 April 2025 - 05:35 WIB

Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif

Sabtu, 19 April 2025 - 02:59 WIB

IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?

Jumat, 18 April 2025 - 22:55 WIB

Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China

Jumat, 18 April 2025 - 22:39 WIB

Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Oriental Circus Indonesia: Bukan Bagian dari Taman Safari!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:56 WIB

finance

Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:39 WIB

society-culture-and-history

Terungkap! Kisah Sukses di Balik Legenda Minyak Kayu Putih Cap Lang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:35 WIB