Ragamutama.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.536 perusahaan telah dilaporkan para pekerja terkait permasalahan pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025. Data resmi yang diterima Tempo menunjukkan total aduan THR hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB mencapai 2.383 kasus.
Dari total aduan tersebut, 9 persen telah diselesaikan, sementara 91 persen masih dalam proses penanganan. Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui keterangan resmi pada Sabtu, 5 April 2025. Ia merinci jenis laporan yang diterima meliputi THR yang belum dibayarkan, THR yang dibayarkan namun jumlahnya tidak sesuai, dan THR yang terlambat dibayarkan.
Lebih rinci, Kemnaker menerima 1.446 pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan, 485 pengaduan terkait THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 452 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR.
Sebelumnya, Sunardi menjelaskan Kemnaker membuka posko pengaduan dan konsultasi THR hingga tujuh hari setelah Lebaran 2025, dengan kemungkinan perpanjangan masa pengaduan. “Layanan pengaduan akan terus kami berikan, posko pengaduan tetap beroperasi meskipun kantor libur,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko aduan dan konsultasi THR 2025 di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, melayani konsultasi tatap muka pukul 08.00-14.00 WIB. Posko serupa juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Selain layanan tatap muka, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau aplikasi SIAP KERJA.
Hingga 4 April 2025, Posko Kemnaker telah melayani 1.629 konsultasi THR. Rinciannya: 39 konsultasi melalui Posko PTSA, 1.417 konsultasi melalui live chat di poskothr.kemnaker.go.id, dan 173 konsultasi melalui pusat bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh. Pernyataan ini disampaikan di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kemnaker Pastikan Perusahaan Terlambat Bayar THR akan Didenda 5 Persen