Kementerian Terkait Bahas Penghapusan Utang UMKM dengan Himbara

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkumkm) baru-baru ini menggelar rapat koordinasi dengan Himbara dan Kementerian BUMN terkait program penghapusan utang bagi UMKM. Hasil rapat koordinasi tersebut akan diumumkan segera.

“Informasi terbaru mengenai penghapusan utang UMKM akan disampaikan dalam konferensi pers khusus yang akan segera kami selenggarakan. Sebagai informasi awal, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Himbara dan Kementerian BUMN,” ungkap Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

BRI (Bank Rakyat Indonesia) telah berkomitmen menghapus utang UMKM mencapai Rp 15,5 triliun. Keputusan ini telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI, bertujuan untuk menghapus kredit macet yang melibatkan sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Baca Juga :  Total Bangun Persada Raih Kontrak Rp 1,23 Triliun Hingga Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM pada Selasa, 5 November 2024. PP ini mencakup penghapusan piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

PP Nomor 47 mengatur agar bank, baik BUMN maupun non-BUMN, tidak dapat menagih utang kepada debitur setelah penghapusbukuan dilakukan. Pasal 4 PP tersebut mensyaratkan bahwa penghapusbukuan piutang macet hanya dapat dilakukan setelah bank melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Nasabah berhak atas fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun setelah PP tersebut diteken. Dengan demikian, bank dapat menghapus tagihan nasabah yang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika sebuah bank menetapkan penghapusbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018, maka berdasarkan PP ini, piutang nasabah tersebut dapat dihapus.

Baca Juga :  Daftar Promo HUT BCA pada 21-22 Februari 2025 & Link Ceknya

Sebaliknya, nasabah tidak berhak atas fasilitas ini jika penghapusbukuan dilakukan kurang dari lima tahun. Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024, pemerintah akan menghapus piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau badan usaha, dan maksimal Rp 300 juta per penanggung utang atau individu.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Emas Masih Diburu Meski Harganya Terus Naik

Berita Terkait

Indeks Manufaktur BI Kuartal I-2025 Naik Sedikit, Sektor Tekstil Tetap Lesu
Waspada Penipuan Travel Fair: Imbauan Penting dari ASTINDO untuk Hindari Modus Terbaru
Indonesia Garap Pasar Ekspor Baru: Negara BRICS dan CPTPP
Nissan Proyeksi Kerugian Fantastis Rp89 Triliun di Tahun 2023
IHSG Melonjak 3,74%, Asing Kabur Bawa Rp 50,70 Triliun: Apa Artinya?
Bank AS Dapat Lepas Aturan Ketat, Ini Dampaknya Bagi Kripto
Harga Emas Antam Anjlok Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 26 April
Rupiah Menguat Tajam, Proyeksi Kurs Pekan Depan Diungkap

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:55 WIB

Indeks Manufaktur BI Kuartal I-2025 Naik Sedikit, Sektor Tekstil Tetap Lesu

Sabtu, 26 April 2025 - 12:47 WIB

Waspada Penipuan Travel Fair: Imbauan Penting dari ASTINDO untuk Hindari Modus Terbaru

Sabtu, 26 April 2025 - 12:39 WIB

Kementerian Terkait Bahas Penghapusan Utang UMKM dengan Himbara

Sabtu, 26 April 2025 - 12:23 WIB

Indonesia Garap Pasar Ekspor Baru: Negara BRICS dan CPTPP

Sabtu, 26 April 2025 - 12:19 WIB

Nissan Proyeksi Kerugian Fantastis Rp89 Triliun di Tahun 2023

Berita Terbaru

technology

Microsoft Lindungi Anak: Filter Kata Kasar Hadir di Windows 11

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:55 WIB

entertainment

TWS Rilis Album ‘TRY WITH US’: Intip Lirik Lagu “Countdown!”

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:43 WIB

Family And Relationships

Baim Wong & Paula Verhoeven: 5 Hikmah Perceraian yang Menginspirasi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:36 WIB

technology

Samsung Galaxy A36 5G: Rahasia Produktivitas Tinggi Tanpa Lag!

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:31 WIB