Kementerian BUMN dan Danantara Bagi Tugas Jadi Regulator-Eksekutor

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diubah sudah disahkan DPR RI. UU tersebut membagi tugas Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) terhadap pengelolaan BUMN.

Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, Rabu (5/2/2025), dinyatakan Kementerian BUMN dan BPI Danantara menjadi pemilik seluruh BUMN. Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi memiliki kuasa atas BUMN.

Baca Juga: Poin-Poin Penting UU BUMN: Prabowo Pegang Kuasa Penuh BUMN

Baca Juga: Poin-Poin Penting UU BUMN: Prabowo Pegang Kuasa Penuh BUMN

1. Kementerian BUMN jadi regulator

Dalam Pasal 3E-3AA UU BUMN ada beberapa poin penting, salah satunya menetapkan Kementerian BUMN sebagai regulator BUMN.

Sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna terhadap BUMN, Kementerian memiliki hak sebagai berikut:

  1. Menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Mengusulkan agenda RUPS.
  3. Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, dan seterusnya.
Baca Juga :  Muslim Terbesar, Indef Minta Potensi Pasar Keuangan Syariah Digali

2. Danantara jadi eksekutor

Sementara itu, Danantara berperan sebagai eksekutor, sekaligus berperan sebagai Holding Operasional dan bisnis BUMN. Berikut daftar wewenang Danantara seperti yang tertuang di Pasal 3E:

Ayat 1: Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN

Ayat 2

a. Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

c. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Baca Juga :  Kompak Naik, Harga BBM Pertamina, Shell, dani Vivo Februari 2025

d. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

e. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

3. Aset Danantara tak bisa disita oleh pihak manapun

UU BUMN juga mengatur aset Danantara, yang sumbernya ada lima, sebagai berikut:

Penyertaan modal yang berasal dari penyertaan modal negara (PMN) atau sumber lainnya.

  1. Hasil pengembangan aset Badan (Danantara).
  2. Pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN.
  3. Hibah.
  4. Sumber lain yang sah.

UU itu menyebutkan pihak manapun dilarang menyita aset Danantara. Adapun pemeriksaan terhadap kinerja Danantara hanya bisa dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kementerian BUMN.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000, Jadi Rp 1.670.000 per Gram
Rupiah Spot Melemah pada Perdagangan Kamis (6/2) Pagi
Kuota KUR Tahun 2025 Naik Jadi Rp 300 T, Cek Syarat KUR Bank BPD DIY Tahun 2025
Rekor Lagi, Harga Harga Emas Antam 6 Februari 2025 Rp 1.670.000 Juta Per Gram
IHSG Dibuka Lesu di Level 7.022, Saham BMRI hingga ASII Melorot
Istilah Penting di Dunia Saham yang Wajib Diketahui Pemula
IHSG Melemah pada Perdagangan Kamis (6/2) Pagi, SMGR, GOTO, BMRI Top Losers LQ45
IHSG Masih Tertekan, Dibuka Turun ke 7.018 & Rupiah Rp 16.309/Dolar AS

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:47 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000, Jadi Rp 1.670.000 per Gram

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:47 WIB

Rupiah Spot Melemah pada Perdagangan Kamis (6/2) Pagi

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:47 WIB

Kuota KUR Tahun 2025 Naik Jadi Rp 300 T, Cek Syarat KUR Bank BPD DIY Tahun 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:47 WIB

Rekor Lagi, Harga Harga Emas Antam 6 Februari 2025 Rp 1.670.000 Juta Per Gram

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:47 WIB

IHSG Dibuka Lesu di Level 7.022, Saham BMRI hingga ASII Melorot

Berita Terbaru

finance

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000, Jadi Rp 1.670.000 per Gram

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:47 WIB

finance

Rupiah Spot Melemah pada Perdagangan Kamis (6/2) Pagi

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:47 WIB