Jakarta, IDN Times – Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diubah sudah disahkan DPR RI. UU tersebut membagi tugas Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) terhadap pengelolaan BUMN.
Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, Rabu (5/2/2025), dinyatakan Kementerian BUMN dan BPI Danantara menjadi pemilik seluruh BUMN. Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi memiliki kuasa atas BUMN.
Baca Juga: Poin-Poin Penting UU BUMN: Prabowo Pegang Kuasa Penuh BUMN
Baca Juga: Poin-Poin Penting UU BUMN: Prabowo Pegang Kuasa Penuh BUMN
1. Kementerian BUMN jadi regulator
Dalam Pasal 3E-3AA UU BUMN ada beberapa poin penting, salah satunya menetapkan Kementerian BUMN sebagai regulator BUMN.
Sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna terhadap BUMN, Kementerian memiliki hak sebagai berikut:
- Menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Mengusulkan agenda RUPS.
- Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, dan seterusnya.
2. Danantara jadi eksekutor
Sementara itu, Danantara berperan sebagai eksekutor, sekaligus berperan sebagai Holding Operasional dan bisnis BUMN. Berikut daftar wewenang Danantara seperti yang tertuang di Pasal 3E:
Ayat 1: Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN
Ayat 2
a. Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
c. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
d. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
e. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
3. Aset Danantara tak bisa disita oleh pihak manapun
UU BUMN juga mengatur aset Danantara, yang sumbernya ada lima, sebagai berikut:
Penyertaan modal yang berasal dari penyertaan modal negara (PMN) atau sumber lainnya.
- Hasil pengembangan aset Badan (Danantara).
- Pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN.
- Hibah.
- Sumber lain yang sah.
UU itu menyebutkan pihak manapun dilarang menyita aset Danantara. Adapun pemeriksaan terhadap kinerja Danantara hanya bisa dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kementerian BUMN.