Ragamutama.com – , Jakarta – Menanggapi isu yang berkembang mengenai usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Frega Wenas, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam. Ia menyarankan agar pertanyaan terkait hal ini diajukan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia.
Pilihan editor: Bagaimana Sertifikasi Halal Bisa Diterbitkan untuk Makanan Ringan Anak yang Mengandung Babi?
Frega menjelaskan bahwa Kementerian Pertahanan berpedoman pada pemerintahan yang berjalan sesuai dengan proses resmi dan konstitusional. “Beliau terpilih secara resmi. Kami menghormati proses tersebut dan akan tetap patuh pada setiap keputusan pimpinan di tingkat nasional,” ujarnya di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada hari Jumat, 25 April 2025.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui telah menyampaikan delapan poin tuntutan politik yang dokumennya beredar luas di media sosial. Delapan tuntutan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada bulan Februari 2025.
Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan kepada MPR. Alasan yang mendasari usulan ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara MK serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Selain usulan pergantian wakil presiden, tuntutan lainnya meliputi permintaan untuk melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Forum Purnawirawan juga mendesak pengambilan tindakan tegas terhadap pejabat dan aparatur negara yang masih memiliki keterikatan kepentingan dengan Joko Widodo, presiden sebelumnya.
Tempo telah berupaya menghubungi Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai tuntutan yang diajukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami dengan baik delapan tuntutan yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Meskipun demikian, Prabowo tidak dapat serta merta memberikan jawaban langsung terhadap seluruh tuntutan tersebut. Menurut Wiranto, tuntutan-tuntutan tersebut bukanlah persoalan yang sederhana. Oleh karena itu, Prabowo merasa perlu untuk mempelajari dan mempertimbangkan setiap poin tuntutan dengan seksama.
“Karena ini adalah masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” jelasnya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 24 April 2025.
Lebih lanjut, Wiranto menjelaskan bahwa Prabowo tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung merespons permintaan dari Forum Purnawirawan, karena hal tersebut berada di luar batas kekuasaannya sebagai presiden. Wiranto menekankan bahwa Indonesia menganut sistem Trias Politika yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga lembaga terpisah: Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem inilah yang membatasi kekuasaan presiden.
Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Mensos Menyambut Baik Usulan Agar Taman Siswa di Yogyakarta Dijadikan Sekolah Rakyat