Kemenaker Kaji Aturan soal THR untuk Driver Ojol

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah kajian aturan soal tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol).

Selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada sejumlah pihak yang terlibat, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Itu (soal aturan THR ojol) sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi pekerjaan rumah kita di Kemenaker. Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).

“Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra,” tegasnya.

Baca juga: Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol.

Baca Juga :  Kemenkeu Ungkap Kemendiktisaintek Tak Ajukan Anggaran Tukin Dosen ASN 2020-2024

Termasuk di dalamnya soal upah dan THR. “Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator,” ungkapnya.

“Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online,” tambahnya.

Baca juga: THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

Diberitakan sebelumnya, serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Pensiun, Chris Evans Pastikan Tak Akan Kembali ke MCU

Baca juga: Serikat Pekerja Desak Kemenaker Buat Regulasi THR Pengemudi Ojol dan Kurir

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Baca juga: Kemenaker: THR Ojol dan Kurir Online Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Berita Terkait

Komdigi Rotasi 80% Pejabat Eselon II, Lantik Jaksa Perempuan Jadi Staf Ahli
KPU Papua Kembali akan Dilaporkan ke DKPP
Dukung Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Sumatera Utara Minta Bea BPHTB dan Retribusi PBG Dihapus
Pembekalan Kepala Daerah Terpilih di Akmil Magelang Ditarget Sebelum Ramadan
Detik-Detik Presiden Prabowo Berangkat Kunjungan Kenegaraan ke India
Timpang Banget Koleksi Motor 2 Menteri Terkaya Kabinet Prabowo – Gibran
Lapas Narkotika Kasongan Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas
[KLARIFIKASI] Video Prabowo Bertemu Susi Pudjiastuti Terjadi 2023, Bukan 2025

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:17 WIB

Komdigi Rotasi 80% Pejabat Eselon II, Lantik Jaksa Perempuan Jadi Staf Ahli

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:09 WIB

KPU Papua Kembali akan Dilaporkan ke DKPP

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Sumatera Utara Minta Bea BPHTB dan Retribusi PBG Dihapus

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Pembekalan Kepala Daerah Terpilih di Akmil Magelang Ditarget Sebelum Ramadan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:47 WIB

Detik-Detik Presiden Prabowo Berangkat Kunjungan Kenegaraan ke India

Berita Terbaru

fashion-and-style

Inspirasi Gaya Minimalis dengan Sentuhan Palet Pastel

Sabtu, 1 Feb 2025 - 14:37 WIB