REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga buronan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dalam sepekan terakhir. Penangkapan para buronan tersebut dilakukan di berbagai tempat.
Buronan yang berhasil ditangkap tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan lantaran sudah inkrah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pada Kamis (13/2/2025), Tim SIRI Kejaksaan menangkap Nader Thaher (NT) di salah satu apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Nader Thaher adalah terpidana dalam kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara mencapai Rp 35,9 miliar pada 2006. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia. Kasusnya sudah inkrah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 1142K/Pid/2006.
Nader Thaher dinyatakan buronan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 2006. Setelah 19 tahun buronan, pada Kamis (13/2/2025), Tim SIRI Kejagung bersama Kejati Riau berhasil menangkap Nader Thaher.
“Terdakwa Nader Thaher adalah DPO yang sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa Nader Thaher sudah dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun,” begitu ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Ahad (16/2/2025).
Selanjutnya pada Rabu (12/2/2025), Tim SIRI Kejaksaan juga menangkap Tadjuddin Nur Kadir (TNK) di Jalan Ibnu Ammah-2, Pangkalan Jati Baru, di Cinere, Kota Depok, Jabar. Tadjuddin dalam status buronan dan masuk DPO Kejaksaan sejak 2018 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).
Tadjuddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro. Kasus tersebut dinyatakan inkrah melalui putusan MA 1075K/Pid.sus/2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Tadjuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara melalui putusan tersebut, dan denda Rp 200 juta. Akan tetapi Tadjuddin pada saat itu berhasil melarikan diri. Dan melalui Tim SIRI Kejaksaan, Tadjuddin berhasil ditangkap dan dieksekusi ke penjara.
Selanjutnya pada Jumat (14/2/2025) Tim SIRI Kejaksaan juga berhasil menangkap DPO Ahmad Ridha (AR) alias Ridha bin H Ruslan. Laki-laki 27 tahun tersebut adalah buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sejak 2019.
Ahmad Ridha adalah terpidana dalam kasus tata niaga ilegal minyak bumi. Melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai 2019 Ahmad Ridha dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman badan selama 5 bulan.