Kejagung soal Kasus Minyak: Blending RON 88 dengan RON 92, Dijual RON 92

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap informasi baru terkait kasus dugaan korupsi impor minyak mentah di Subholding Pertamina. Kejagung menyebut, ada modus pengolahan minyak yang di-blending.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ada upaya dari para tersangka dalam kasus ini untuk memblending minyak RON 88 dengan RON 92. Hasil blending itu kemudian dipasarkan dengan harga RON 92.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terbaru berujung penetapan tersangka terhadap dua orang pejabat BUMN yakni MK (Maya Kusmaya) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC (Edward Corne) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” kata Harli dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Rosan Perkasa Roeslani: Strategi Baru Danareksa Pasca Akuisisi Saham BUMN

MKAR adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza. Dia merupakan Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa. Sementara GRJ adalah Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.

Sebelum blending itu, MK dan EC ini atas persetujuan RS (Riva Siahaan) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah menggunakan harga setara RON 92. Sehingga menyebabkan impor produk kilang dengan harga tinggi tapi tidak sesuai kualitas barangnya.

Baca Juga :  Kalender Ekonomi Hari Ini (3 Maret 2025, Cek Rilis Data yang Bisa Mempengaruhi Forex

Selain itu, ada juga modus membayar impor yang seharusnya bisa menggunakan metode waktu berjangka sehingga memperoleh harga wajar, tapi malah dilakukan metode pembayaran harga yang berlaku saat itu seluruhnya. Sehingga negara membayar impor dengan harga yang lebih tinggi kepada mitra usaha.

Lalu, ada juga persetujuan mark up kontrak pengiriman sehingga negara harus mengeluarkan 13-15% fee lebih besar.

Hal-hal tersebut, pada 2023 saja, diduga telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen, yakni:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Berita Terkait

Laba Mayora Indah Melesat: Pendapatan MYOR Kuartal I 2025 Tembus Rp 9,85 Triliun!
Laba Bersih Indofood Sukses Makmur (INDF) Naik 11% Tembus Rp 2,72 Triliun
SCMA Bagi Dividen: Yield 8%, Catat Tanggal Pentingnya!
IHSG Naik 4 Hari: Saham Apa Saja yang Dijual Asing?
Indosat Serap Rp 2,63 Triliun Capex di Kuartal Pertama 2025
PTPP Berencana Jual Sebagian Saham Tol Semarang-Demak: Strategi Baru?
BRI-MI Optimalkan Reksadana Pasar Uang Hadapi Gejolak Pasar Global
Harga Emas Antam Turun Hari Ini Meski Sempat Untung 36% Setahun

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 21:55 WIB

Laba Mayora Indah Melesat: Pendapatan MYOR Kuartal I 2025 Tembus Rp 9,85 Triliun!

Rabu, 30 April 2025 - 21:51 WIB

Laba Bersih Indofood Sukses Makmur (INDF) Naik 11% Tembus Rp 2,72 Triliun

Rabu, 30 April 2025 - 21:39 WIB

SCMA Bagi Dividen: Yield 8%, Catat Tanggal Pentingnya!

Rabu, 30 April 2025 - 21:23 WIB

IHSG Naik 4 Hari: Saham Apa Saja yang Dijual Asing?

Rabu, 30 April 2025 - 20:35 WIB

PTPP Berencana Jual Sebagian Saham Tol Semarang-Demak: Strategi Baru?

Berita Terbaru

finance

SCMA Bagi Dividen: Yield 8%, Catat Tanggal Pentingnya!

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:39 WIB

finance

IHSG Naik 4 Hari: Saham Apa Saja yang Dijual Asing?

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:23 WIB