Kejagung Selidiki Asal Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah fokus menyelidiki penemuan sejumlah uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar di kediaman Ali Muhtarom, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim terkait putusan lepas atau onslag dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik masih berupaya menelusuri asal muasal dana tersebut. Mereka berusaha memastikan apakah uang itu merupakan sisa dari dana suap yang belum terpakai atau justru berasal dari tabungan pribadi tersangka.

“Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengidentifikasi sumber dana tersebut. Apakah terkait dengan aliran dana suap yang belum terdistribusi, atau berasal dari sumber lain seperti tabungan pribadi. Semua kemungkinan masih kami telusuri,” jelas Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Antara.

Sebelumnya, tim Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai yang ditemukan tersembunyi di bawah kasur di rumah hakim Ali Muhtarom, yang terletak di Jepara, Jawa Tengah. Proses penggeledahan tersebut sempat direkam dalam sebuah video dan kemudian dirilis secara resmi oleh pihak Kejaksaan. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana penyidik memasuki sebuah ruangan dan dengan cermat memeriksa bagian bawah tempat tidur.

Baca Juga :  Nasib Pria Berjersey Persib Viral Dikeroyok Oknum Jakmania di Stasiun Jatinegara Ternyata Memilukan

Dengan bantuan seorang wanita yang berada di lokasi kejadian, tim penyidik berhasil menemukan sebuah koper yang terbungkus rapat di dalam karung. Setelah dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang tersimpan rapi di dalam dua kantong plastik.

“Saat saudara AM diperiksa di kantor Kejaksaan, ia berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara. Informasi mengenai keberadaan uang tersebut kemudian diungkapkan, sehingga petugas dapat mengambil dan membukanya di bawah tempat tidur,” ungkap Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 April 2025 oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 3.600 lembar uang dengan pecahan 100 dolar AS. Saat ini, seluruh barang bukti uang tersebut telah diamankan di bank untuk proses lebih lanjut.

“Total terdapat 3.600 lembar uang dalam bentuk mata uang asing, atau setara dengan 36 blok. Seluruhnya dalam pecahan 100 dolar AS, yang jika dikonversikan mencapai nilai sekitar Rp 5,5 miliar,” terang Harli.

Penyidik Kejaksaan sebelumnya telah mengungkap dugaan bahwa Ali Muhtarom menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar terkait dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang lebih dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng yang sempat menggemparkan publik.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud

Menurut keterangan Jaksa, pemberian uang suap tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan pemberian dana sebesar Rp 4,5 miliar dari mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, yang dikabarkan akan dibagikan kepada dua hakim lainnya, yaitu Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi yang pasti mengenai apakah pembagian uang tersebut benar-benar telah dilakukan secara merata kepada para hakim yang bersangkutan. Selanjutnya, pada tahap pemberian kedua, Ali kembali menerima uang suap dengan jumlah yang signifikan, yaitu Rp 5 miliar. Jika dijumlahkan, total nilai suap yang terlibat dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 60 miliar.

Selain Ali Muhtarom dan pihak-pihak yang terlibat langsung, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dua pengacara yang masing-masing bernama Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Muhammad Syafei yang menjabat sebagai bagian legal Social Security dari Wilmar Group.

Antara dan Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta

Berita Terkait

Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!
Fachri Albar: Terjerat Narkoba Lagi Setelah Bebas?
Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom
Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Hakim Ali Muhtarom
Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum
Hakim Lepas Kasus CPO: Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Rumahnya!
Skandal Kekerasan Seksual di Persada Hospital Malang: Korban Bertambah Jadi Enam Perempuan
Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 17:43 WIB

Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!

Kamis, 24 April 2025 - 17:07 WIB

Fachri Albar: Terjerat Narkoba Lagi Setelah Bebas?

Kamis, 24 April 2025 - 16:11 WIB

Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom

Kamis, 24 April 2025 - 14:27 WIB

Kejagung Selidiki Asal Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Hakim Ali Muhtarom

Berita Terbaru

Uncategorized

Panduan Lengkap: Mudah Pindahkan Kontak Android ke iPhone

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:52 WIB