RAGAMUTAMA.COM – Perubahan signifikan dalam regulasi pasar modal Indonesia resmi diberlakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Selasa, 8 April 2025. Fokus utama dari perubahan ini adalah penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan mekanisme *trading halt*, yang diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan efisiensi pasar.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap dinamika perekonomian global yang terus berkembang, dengan tujuan untuk memitigasi risiko dan melindungi investor.
Implementasi kebijakan ini didasarkan pada dua Surat Keputusan Direksi BEI yang baru diterbitkan, yaitu:
- Kep-00002/BEI/04-2025 mengenai Revisi Pedoman Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat
- Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
Kedua keputusan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi terhadap SK Direksi sebelumnya (Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020) dan telah memperoleh persetujuan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan Baru BEI Resmi Berlaku: Batas *Auto Rejection* Direvisi Menjadi 15%, Mekanisme *Trading Halt* Lebih Adaptif
Batas *Auto Rejection* Bawah Ditetapkan Sebesar 15 Persen
Perubahan paling mencolok adalah penurunan batas *Auto Rejection* Bawah (ARB). Mulai 8 April 2025, ARB ditetapkan menjadi 15% untuk seluruh kategori saham dan instrumen investasi, meliputi:
- Saham yang terdaftar di Papan Utama
- Saham yang terdaftar di Papan Pengembangan
- Saham yang terdaftar di Papan Ekonomi Baru
- *Exchange-Traded Fund* (ETF)
- Dana Investasi Real Estat (DIRE)
Dengan kata lain, harga saham dan instrumen investasi terkait tidak dapat turun lebih dari 15% dalam satu sesi perdagangan sebelum sistem secara otomatis menolak transaksi tersebut.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menciptakan pengelolaan risiko yang lebih responsif terhadap fluktuasi pasar, sekaligus memberikan ruang gerak harga yang lebih realistis.
“Penyesuaian persentase *Auto Rejection* Bawah bertujuan untuk mengendalikan volatilitas pasar dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor,” jelas Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, dalam pernyataan resmi pada hari Selasa, 8 April 2025.
Dukungan DPR untuk BEI: Menegaskan Penurunan Harga Saham Bukan Dipicu Isu Pengunduran Diri Sri Mulyani
*Trading Halt* dan *Suspend*: Modifikasi Tahapan di Tengah Situasi Krisis
Selain ARB, terjadi pula perubahan pada ketentuan penghentian sementara perdagangan (*trading halt*) dan penangguhan perdagangan (*trading suspend*) yang diterapkan apabila terjadi penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari.
Berikut adalah kerangka kerja yang baru:
- *Trading Halt* Selama 30 Menit: Apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8% dalam satu hari perdagangan.
- Perpanjangan *Trading Halt* 30 Menit: Jika penurunan IHSG berlanjut hingga melebihi 15%.
- *Trading Suspend*: Jika IHSG merosot lebih dari 20%, BEI berhak menghentikan perdagangan:
- Hingga akhir sesi perdagangan hari itu; atau
- Selama lebih dari satu sesi perdagangan, dengan persetujuan atau instruksi dari OJK.
BEI menjelaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pelaku pasar untuk mengevaluasi situasi secara rasional dan mencegah terjadinya kepanikan massal.
“Revisi ketentuan implementasi penghentian sementara perdagangan Efek merupakan upaya BEI untuk memberikan fleksibilitas likuiditas yang lebih besar kepada investor dalam merumuskan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia,” ungkap Kautsar.
Dampak bagi Investor dan Pasar
Kebijakan baru ini diperkirakan akan secara langsung memengaruhi strategi perdagangan harian, khususnya bagi para *trader* jangka pendek dan manajer investasi.
- Untuk Saham: Rentang pergerakan harga menjadi lebih luas, namun juga berpotensi mempercepat tekanan jual ketika sentimen pasar negatif.
- Untuk ETF dan DIRE: Investor pada produk-produk ini perlu lebih berhati-hati terhadap fluktuasi harian, meskipun tetap dilindungi oleh sistem *auto rejection*.
- Untuk Pasar Secara Umum: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, likuiditas, dan transparansi perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Mengadopsi Praktik Terbaik Global
BEI menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini didasarkan pada praktik terbaik dari bursa-bursa saham terkemuka di dunia dan telah menerima masukan dari para pelaku pasar domestik. Hal ini krusial agar pasar modal Indonesia tetap kompetitif dan mampu beradaptasi dengan tantangan ekonomi global.
“Dalam menerapkan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan praktik-praktik terbaik yang diterapkan di Bursa-bursa global serta memperhatikan umpan balik dari para pelaku pasar,” pungkas Kautsar.***