SURABAYA.KOMPAS.com – Polda Jawa Timur menaikkan status kasus temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ditetapkannya tahap penyidikan ini terjadi setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara dan pengumpulan sejumlah barang bukti pada Rabu (19/2/2025) kemarin.
“Sekarang masih melengkapi di administrasi penyidikan,” kata Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Tolak HGB di Perairan Sidoarjo, Massa Geruduk Kantor BPN
Setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti baru dalam tahap penyidikan.
Artinya, hingga saat ini Polda Jatim belum menetapkan adanya dugaan tersangka dalam kasus temuan HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo.
“Belum, untuk kita sidik dulu sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 terkait penyidikan itu. Kita harus melakukan serangkaian penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti ini di tahap sidik,” ungkap dia.
Sebelumnya, Subdit II Tipid Harda Bangtah Polda Jatim telah memeriksa belasan saksi dari pihak desa, perusahaan terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jatim, dan nelayan.
Baca juga: Polda Jatim Panggil 2 Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektar di Perairan Sidoarjo
Pada awalnya, diduga HGB 656 hektar yang berada di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan kawasan tanah tambak.
Temuan tersebut pertama kali diviralkan oleh salah satu dosen Universitas Airlangga Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, melalui aplikasi Bhumi.
ATR/BPN Jawa Timur telah menyebut, pemilikan HGB 656 hektar di Sidoarjo dimiliki oleh PT SIP seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar.
Sementara PT SC mengantongi izin kepemilikan sebesar 152,36 hektar. Izin HGB ini diketahui sudah terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.