Kasus Temuan HGB 656 Hektar di Sidoarjo Naik Jadi Penyidikan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA.KOMPAS.com – Polda Jawa Timur menaikkan status kasus temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ditetapkannya tahap penyidikan ini terjadi setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara dan pengumpulan sejumlah barang bukti pada Rabu (19/2/2025) kemarin.

“Sekarang masih melengkapi di administrasi penyidikan,” kata Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Tolak HGB di Perairan Sidoarjo, Massa Geruduk Kantor BPN

Setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti baru dalam tahap penyidikan.

Baca Juga :  Pencarian Korban Hilang Speed Boat Cinta Putri Dihentikan Setelah 10 Hari

Artinya, hingga saat ini Polda Jatim belum menetapkan adanya dugaan tersangka dalam kasus temuan HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo.

“Belum, untuk kita sidik dulu sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 terkait penyidikan itu. Kita harus melakukan serangkaian penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti ini di tahap sidik,” ungkap dia.

Sebelumnya, Subdit II Tipid Harda Bangtah Polda Jatim telah memeriksa belasan saksi dari pihak desa, perusahaan terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jatim, dan nelayan.

Baca juga: Polda Jatim Panggil 2 Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektar di Perairan Sidoarjo

Baca Juga :  Tak Hanya Coreng Nama Baik, Isa Zega Juga Diduga Lakukan Pemerasan

Pada awalnya, diduga HGB 656 hektar yang berada di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan kawasan tanah tambak.

Temuan tersebut pertama kali diviralkan oleh salah satu dosen Universitas Airlangga Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, melalui aplikasi Bhumi.

ATR/BPN Jawa Timur telah menyebut, pemilikan HGB 656 hektar di Sidoarjo dimiliki oleh PT SIP seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar.

Sementara PT SC mengantongi izin kepemilikan sebesar 152,36 hektar. Izin HGB ini diketahui sudah terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

Berita Terkait

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi
Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk
Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer
KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya
[POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina
Polisi Antisipasi Penyintas TPPO di Luar Negeri Menjadi Agen Judi Online di Indonesia
Polri Periksa Empat Personel terkait Dugaan Intimidasi Sukatani
Dewas KPK Proses Laporan Hasto Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:27 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:17 WIB

Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:56 WIB

KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:47 WIB

[POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB