RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan beberapa anggota DPRD OKU dan pihak swasta sebagai tersangka.
Kelima tersangka lainnya yang turut ditetapkan oleh KPK adalah:
- FJ (Ferlan Juliansyah), Anggota Komisi III DPRD OKU
- MFR (M. Fahrudin), Ketua Komisi III DPRD OKU
- UH (Umi Hartati), Ketua Komisi II DPRD OKU
- MFZ (M. Fauzi alias Pablo), Swasta
- ASS (Ahmad Sugeng Santoso), Swasta
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. “Penyidik melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari,” kata Setyo Budiyanto di kantor KPK pada Minggu, 16 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, termasuk Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD OKU. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto mengonfirmasi bahwa uang tersebut terkait dengan dugaan suap. “Rp 2,6 Miliar,” ujar Fitroh ketika dikonfirmasi oleh RRI pada Minggu, 16 Maret 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan OTT terhadap delapan orang pejabat di Pemkab OKU. Namun, Tessa menyatakan bahwa KPK belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan pada saat itu.
“Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel,” ujar Tessa Mahardhika.